JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep tancap gas memperkuat tata kelola aset daerah. Melalui Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar di kantor Sekretariat DPRD Sumenep, Senin (13/04/2026).
Pemkab Sumenep resmi mengajukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai bagian dari agenda strategis pembenahan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini disampaikan dalam Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda Tahun 2026. Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim,SH.,M.H., menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan respons konkret terhadap dinamika kebijakan nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset.
“Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Wabup Sumenep KH Imam Hasyim.
Menurutnya, regulasi lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan aturan di tingkat pusat. Karena itu, penyesuaian menjadi langkah mendesak agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan pedoman terbaru, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kita perlu menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum dan arah yang jelas,” tegasnya.
Revisi Raperda ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan hingga pengawasan barang milik daerah. Tidak hanya berorientasi administratif, perubahan ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan penyimpangan.
“Melalui penguatan sistem yang terintegrasi, kita ingin memastikan tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan aset, termasuk potensi tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep berharap, pembaruan regulasi ini mampu menjadi fondasi kuat dalam menciptakan tata kelola aset yang efektif dan efisien. Dengan pengelolaan yang baik, aset daerah diyakini dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Aset daerah harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, kita optimistis dapat mendorong pembangunan yang lebih maksimal dan pelayanan yang semakin berkualitas,” pungkas KH Imam Hasyim.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep terus bergerak menuju sistem pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (REDJAVA****)












