Pelaku Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Kasat Reskrim AKP Erwin

Dari Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Kasat Reskrim AKP Erwin

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengamankan tersangka pelaku dugaan tindak pidana asusila berinisial SP (36) tahun.

Diketahui SP adalah warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur Mawar (nama samaran).

Baca Juga :  Dari Sumenep, Kapolres Gaungkan Kebangkitan Maritim Nusantara

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM mengatakan penangkapan terhadap pelaku dugaan asusila itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 1 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi dugaan pencabulan dihalaman pelapor FN di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” katanya, Sabtu (20/07/2024).

Baca Juga :  Kompolnas Puji Orasi Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Saat May Day : Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Untuk motif kata dia, tersangka SP dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap korban mawar dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologinya. Dirinya mengakui melakukan pencabulan dengan menciumi pipi korban.

“Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam korban warna merah,” ungkap mantan Kasubdit V Ditkrimsus Polda Jatim itu menegaskan.

Baca Juga :  PEMKAB SUMENEP RESMI ANGKAT 5.224 PPPK PARUH WAKTU 2025, BUPATI FAUZI: INI ERA REFORMASI TENAGA HONORER

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU