JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur mengamankan tersangka pelaku dugaan tindak pidana asusila berinisial SP (36) tahun.
Diketahui SP adalah warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi yang diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak dibawah umur Mawar (nama samaran).
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM mengatakan penangkapan terhadap pelaku dugaan asusila itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 1 Juli 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Minggu, 30 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi dugaan pencabulan dihalaman pelapor FN di wilayah Kecamatan Kota Sumenep,” katanya, Sabtu (20/07/2024).
Untuk motif kata dia, tersangka SP dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap korban mawar dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologinya. Dirinya mengakui melakukan pencabulan dengan menciumi pipi korban.
“Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan celana dalam korban warna merah,” ungkap mantan Kasubdit V Ditkrimsus Polda Jatim itu menegaskan.
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (REDJAVA****)









