JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Senin (10/11/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meninjau secara langsung kualitas pelayanan publik di unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memastikan bahwa penyelenggaraan layanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tim Ombudsman diterima oleh jajaran pejabat struktural Rutan Sumenep dan melakukan peninjauan ke sejumlah titik layanan utama, antara lain ruang pelayanan kunjungan, area pendaftaran tahanan, hingga fasilitas pembinaan warga binaan.
Peninjauan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang menjadi transformasi dari program Penilaian Kepatuhan pada tahun sebelumnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Ombudsman dalam peningkatan tata kelola layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
“Kehadiran Ombudsman menjadi momentum penting bagi kami untuk terus memperbaiki dan menjaga kualitas layanan publik agar semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujar Teguh.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Heri Sutriadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh upaya pengawasan yang dilakukan Ombudsman.
Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat integritas lembaga dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dan warga binaan.
“Kami terus berupaya menjaga sinergi dengan Ombudsman agar seluruh aspek pelayanan publik di Rutan Sumenep dapat berjalan profesional, efektif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025)
Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta sistem pelayanan publik yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. (REDJAVA****)











