JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sumenep mendapatkan SK hak remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023, Minggu (23/07/2023).
SK remisi tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1217.PK.05.04 Tahun 2023, tentang pemberian Remisi Anak Nasional (RAN) tahun 2023.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Teguh Donny Efendi, SH, MH mewakili Karutan Sumenep, Ridwan Susilo Amd IP, MM. bertempat Aula Baharudin Saharjo Rutan Kelas IIB Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Teguh Donny Efendi, SH, MH mengatakan pemberian remisi anak didik itu telah diatur dalam undang-undang dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Anak Nasional ke-39.
“Momentum Hari Anak Nasional ke-39. Hari ini, kita serentak di seluruh Indonesia dilakukan serah terima SK Remisi bagi anak didik,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Donny Efendi, SH, MH.
Lebih lanjut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep itu menjelaskan dalam remisi tersebut masing-masing anak didik mendapatkan pemotongan masa pidana variatif dan itu sudah sesuai dengan UU.
“Remisi itu juga sudah diatur dalam undang-undang sehingga mereka memang punya hak remisi tambahan dari orang dewasa,” tandasnya (REDJAVA****)








