JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record) Satuan Lalulintas Polres Sumenep sudah mulai aktif beroperasi di wilayah hukum Polres Sumenep. Mobil yang dilengkapi kecanggihan teknologi dengan kamera dengan resolusi tinggi sehingga dapat menangkap dan mendeteksi segala pelanggaran berlalu lintas dijalan raya.
Dimana setiap pengendara motor yang melakukan pelanggaran aturan hukum berlalu lintas akan terekam dengan sendirinya, dan akan mendapatkan sanksi tilang yang akan dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia Sumenep yang akan ditujukan kepada alamat rumah pemilik kendaraan bermotor.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH dalam rilisnya menerangkan,” Mobil Incar Satuan Lalulintas Polres Sumenep sudah beroperasi dengan rute dan sasaran daerah yang rawan akan kecelakaan lalulintas atau wilayah hukum black spot yang sering menimbulkan korban jiwa, meliputi kecamatan kota Sumenep, kecamatan Kalianget, kecamatan Saronggi, kecamatan Bluto, kecamatan Pragaan, kecamatan Lenteng dan kecamatan Batuan,” papar Kasi Humas Polres Sumenep, Minggu, 10 Juni 2022.
Selanjutnya menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH menambahkan,” Dengan adanya Mobil Incar tersebut, maka anggota Satlantas Polres Sumenep tidak akan ada kontak langsung atau bersentuhan dengan masyarakat yang melanggar aturan hukum berlalu lintas sehingga dapat menghindari adanya praktek pungli damai ditempat, “imbuhnya.
Perlu diketahui Mobil Incar Satuan Lalulintas Polres Sumenep tersebut merupakan alat sarana untuk meningkatkan implementasi penindakan yang berbasis ITE untuk menemukan pelanggaran aturan hukum berlalu lintas bagi pengendara motor dengan mendeteksi plat nomer polisi, mencatat tempat dimana pengendara motor melakukan pelanggaran, juga bisa menangkap pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, dan sejumlah pelanggaran lainnya seperti tidak memakai helm, melawan arus lalulintas dan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas lainnya. (REDJAVA)












