Kurang Lebih 7 Bulan, Akhirnya Pelaku Penyebar Konten Porno Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Penangkapan Pelaku Penyebar Konten Porno

Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep Saat Penangkapan Pelaku Penyebar Konten Porno

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku penyebar konten pornografi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, terduga pelaku QS, (37) Laki-laki, Wiraswasta, warga Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Papan Prasasti Jembatan Mandala-Pakondang Tak Cantumkan Anggaran, Syaiful Bahri: Ini Bentuk Perampasan Hak Publik

Pelaku diamankan dirumahnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 45 / III / 2022 / SPKT / POLRES SUMENEP / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 07 Maret 2022 berdasarkan laporan saudara F warga Dusun Laok Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Kronologisnya berawal laporan saudara F, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku selama kurang lebih 7 (Tujuh) bulan.

Baca Juga :  Aksi Humanis Polwan Polres Sumenep Kawal Jamaah Jum'at dengan Sentuhan Ketegasan dan Empati

Dan akhirnya, mendapatkan informasi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022, pukul 12.00 wib terduga pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep,

Selanjutnya, tim Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPMPTSP Sumenep Sosialisasi Penataan Media Luar Ruang, Vendor Bisa Alih ke Videotron

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan trasnsaksi elektronik,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Upacara Bendera MAN Sumenep Soroti Etika Bermedia Sosial, Siswa Diminta Bijak Jaga Nama Baik Madrasah
Kebakaran Lahan Warga di Batuan Sumenep, 8 Prajurit Yonif TP 931/Kj Bergerak Cepat
67 Anak Sumenep Tersenyum, Bakti TNI AD Hadir Lewat Sunatan Massal Gratis
Bukan Sekadar Trofi, Plt Kadisperkimhub Sumenep Sebut Makna di Balik Juara Turnamen Voli
Lomba Dayung Sampan Meriahkan Hari Jadi Sumenep ke-757, Bupati Fauzi: Warisan Budaya Adalah Jiwa Daerah
Polantas Menyapa di Sumenep, Polisi Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Budaya di Jalan
Rakorcab PDI Perjuangan Sumenep Jadi Momentum Panaskan Mesin Partai
Cabe Jamu Sumenep Dibidik Tembus Pasar Dunia, Kemensos Berdayakan 220 KPM Jadi Petani Mandiri

BERITA TERKAIT

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Upacara Bendera MAN Sumenep Soroti Etika Bermedia Sosial, Siswa Diminta Bijak Jaga Nama Baik Madrasah

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Kebakaran Lahan Warga di Batuan Sumenep, 8 Prajurit Yonif TP 931/Kj Bergerak Cepat

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:05 WIB

67 Anak Sumenep Tersenyum, Bakti TNI AD Hadir Lewat Sunatan Massal Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Bukan Sekadar Trofi, Plt Kadisperkimhub Sumenep Sebut Makna di Balik Juara Turnamen Voli

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Lomba Dayung Sampan Meriahkan Hari Jadi Sumenep ke-757, Bupati Fauzi: Warisan Budaya Adalah Jiwa Daerah

BERITA TERBARU