JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kuasa hukum empat terdakwa dalam perkara ODGJ Sapudi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk melepaskan atau membebaskan seluruh terdakwa karena perbuatan yang didakwakan dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Marlaf Sucipto dalam sidang lanjutan perkara dengan agenda duplik jawaban terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di PN Sumenep.
Empat terdakwa yang dimintakan pembebasan tersebut masing-masing Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan, Marlaf menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bukanlah penganiayaan yang disengaja, melainkan respon spontan dalam situasi darurat untuk menyelamatkan diri dan orang lain dari amukan Sahwito, seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ), saat acara resepsi pernikahan berlangsung.
“Tindakan Asip Kusuma merupakan pembelaan terpaksa (noodweer). Ia bertindak spontan untuk menangkis dan menghentikan amukan Sahwito. Fakta persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa adalah korban,” ucap Marlaf di persidangan.
Ia mengungkapkan, akibat insiden tersebut, Asip Kusuma mengalami luka di lengan dan betis, sementara Musahwan nyaris kehabisan napas akibat cekikan.
Kondisi ini, menurutnya, memperkuat fakta bahwa para terdakwa berada dalam posisi terancam.
Adapun luka yang dialami Sahwito, lanjut Marlaf, merupakan konsekuensi tak terelakkan dari upaya melumpuhkan amukan, bukan hasil dari serangan aktif yang disengaja.
Marlaf juga menegaskan bahwa peran Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud bersifat pasif dan preventif, semata-mata untuk mengamankan situasi agar tidak menimbulkan korban yang lebih besar.
“Tindakan pengikatan dilakukan untuk menyelamatkan Musahwan dan mencegah bahaya yang lebih luas. Itu tidak dapat dimaknai sebagai adanya niat bersama melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Selain substansi pembelaan, penasihat hukum juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum, lantaran pihak lain yang turut terlibat dalam pengamanan dan pengikatan Sahwito tidak diproses secara pidana.
Dalam dupliknya, Marlaf meminta Majelis Hakim menerapkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa perbuatan dalam rangka pembelaan terpaksa tidak dipidana.
“Kami mohon penerapan asas lex favor reo, mengingat KUHP baru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan dasar hukum tersebut, penasihat hukum memohon agar:
Asip Kusuma dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau dibebaskan, dan
Musahwan, Tolak Edi, serta Su’ud dibebaskan seluruhnya karena perbuatannya bukan tindak pidana.
“Intinya, tindakan para terdakwa adalah peristiwa penyelamatan dalam keadaan darurat, bukan kejahatan. Karena itu, pemidanaan tidak memiliki dasar hukum maupun keadilan,” tutup Marlaf. (REDJAVA/$$$)









