Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Desak Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi Copot Kapolres Sampang AKBP Arman SIK M.Si

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia

JAVANETWORK.CO.ID.SAMPANG – Selama beberapa hari pasca tersebarnya sebuah video pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman SIK M.Si yang melukai para Jurnalis dengan bahasa tidak akan melayani wartawan yang tak ber UKW dan tak terdaftar di Dewan Pers saat audensi dengan para kuli tinta Bumi Bahari memantik amarah segenap elemen masyarakat.

Sampai detik ini, ratusan portal berita media online menyerbu hingga hingga Kapolres Sampang menjadi tranding Topik pembahasan publik di segala penjuru Indonesia.

Searah sehati dengan para kuli tinta, Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memberikan komentar pedas terkait sikap Kapolres Arman saat didepan Forum.

“Tidak sepantasnya seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sampang bersikap arogan didepan awak media diwaktu audiensi. Dalam artian meski maksud dan tujuan baik, namun cara menyampaikannya dinilai kurang baik. Seyogyanya kebaikan harus ditempuh dengan cara yang baik itu baru pemimpin yang patut ditauladani oleh segenap kalangan,” katanya.

Baca Juga :  Irwasum Apresiasi Inovasi Jajaran Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara

Menurutnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si saja orangnya santun dan Humanis.

“Kapolri saja luar biasa santun dan humanis, Kenapa seorang Kapolres Sampang tidak sama sekali,” terangnya.

Hosen menambahkan, patutnya, seorang Kapolres itu meniru gaya kepemimpinan orang nomor Wahid di institusi kepolisian RI, Jenderal Lystio Sigit Prabowo.

“Kalau sang jendral patut diteladani. Lah Kapolres macam ini siapa yang mau meneladani,” sambung Hosen.

Pihaknya menilai, Kapolres Sampang bukan cuma tidak paham UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 melainkan tidak memahami Undang-undang Keterbukaan publik KIP Nomor 14 tahun 2008 yang masih Berlaku di Indonesia.

“Selain itu Kapolres yang satu ini juga tidak paham Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan berpendapat yang juga masih berlaku,” bebernya.

Hosen dengan tegas menyatakan,
bagaimanapun jurnalis, aktivis, LSM, mahasiswa dan ormas itu adalah masyarakat.

“Tentu punya hak untuk dilindungi dihormati dan dihargai Sebagaimana ketentuan Undang-undang Dasar 1945,” tegasnya.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

Perlu diketahui, lanjut dia, tugas Kepolisian Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka dari itu, pahami esensi seutuhnya UU yang berlaku. Bukan justru memberikan pernyataan yang justru membuah gaduh,” ulasnya.

Hosen meminta kepada Kapolri, Jendral Listyio Sigit Prabowo agar tidak menindak tegas anggotanya yang sudah membuat citra Kepolsiian RI buruk dimata publik.

” Kalau perlu, Kapolres Sampang ini segera copot agar tidak semakin memperburuk keadaan dan menciderai kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Sekedar informasi, bahwa kasus pernyataan kontroversi ini viral, Polres Sampang juga sangat viral Ihwal uang pengembalian kerugian kasus sindikat Jual beli mobil yang hanya dikembalikan Rp. 100 juta dari kerugian Rp. 150 juta.

Proses pengembaliannya uang Rp 100 juta korban juga bersyarat dan harus meminta maaf secara terbuka kepada Polres Sampang dan meminta ditayangkan pada puluhan media.

Baca Juga :  Achsanul Qosasi dan Dedikasi Panjang Menjaga Nama Baik Madura Lewat Sepak Bola

Jika korban tidak melakukannya, maka pihak Polres Sampang akan terpaksa menggelar press reales terkait pengungkapan pelaku utama yang menurut keterangan dari Pihak Polres Sampang sudah berhasil ditemukan dan ada di Lapas Narkoba Balikpapan.

Setelah korban didesak bersama istrinya. Sang istri membujuk suami agar mengiyakan keinginan untuk mengamini permintaan pihak Polres Sampang.

Baik dari Kapolres yang dikirim WhatsApp, Kanit Pidum, dan Kasat Reskrim Polres Sampang yang mendesak agar segera meminta maaf secara terbuka.

Setelah proses satu Minggu, baru uang yang dijanjikan kepada korban diberikan oleh pihak Polres Sampang diruangannya Kanit Pidum, tanpa melalui pihak pelaku penipuan maupun perwakilan dan hanya dimediasi oleh pihak Polres Sampang sendiri.

Sebelum uang diberikan, Korbanpun disuruh menandatangani berkas.setelah itu proses foto dokumentasi.

Ironisnya, yang menjadi korban adalah seorang Jurnalis bersama istrinya.(Igusty/REDJAVA)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 17:00 WIB

Perkuat Tata Kelola Hibah, Dinsos P3A Sumenep Gelar Sosialisasi LPJ Bagi Lembaga Keagamaan dan Ormas

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 10:40 WIB

Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN

Berita Terbaru