JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kolam renang Mutiara Tirta yang berlokasi di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Sumenep, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, tempat wisata air tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), yang menjadi syarat utama bagi usaha yang memanfaatkan air tanah secara komersial.
Keluhan ini mencuat setelah seorang warga berinisial D menyatakan akan melaporkan pengelola kolam renang tersebut ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penggunaan air tanah dalam skala besar tanpa izin berpotensi merusak lingkungan dan melanggar regulasi yang berlaku.
“Insyaallah secepatnya akan kami laporkan ke Polres Sumenep,” ujar D kepada awak media, Jum’at (14/2/25).
Berdasarkan regulasi, perusahaan yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar wajib mengantongi SIPA dari instansi terkait.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenai sanksi denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran ini, salah satu pengelola Mutiara Tirta memberikan jawaban yang terkesan ragu-ragu.
“Insyaallah ada,” ujar perwakilan pengelola dengan nada kebingungan.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen izin, pihaknya justru memblokir kontak WhatsApp wartawan.
Tak hanya soal izin, kolam renang ini juga menjadi perbincangan publik karena adanya keluhan pengunjung terkait sistem tiket.
Seorang warga bernama HF mengaku mengalami kejadian tak menyenangkan saat berkunjung ke Mutiara Tirta pada 11 Februari 2025.
HF sebelumnya telah membeli lima tiket masuk untuk keluarganya, namun saat tiba di lokasi, tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh petugas tanpa alasan yang jelas.
“Saya kaget, karena ini pengalaman pertama. Tiket yang saya beli tidak ada masa berlakunya, tapi tiba-tiba dianggap tidak sah,” ungkap HF.
Situasi ini membuat HF dan beberapa pengunjung lain mengurungkan niat untuk masuk.
Saat dihubungi melalui telepon, owner Mutiara Tirta mengaku belum mengetahui perihal insiden tersebut dan akan mengecek ke stafnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai izin usaha dan pengelolaan air tanah, pihaknya kembali memberikan jawaban yang sama: “Insyaallah ada.”
Kasus ini memicu reaksi publik, terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan.
Jika benar kolam renang ini tidak memiliki SIPA, maka ada potensi eksploitasi air tanah tanpa pengawasan yang dapat berdampak pada ketersediaan sumber daya air di sekitar. (REDJAVA****)








