Ketum FRN Agus Flores Sebut Kalau Mangkir Lagi Ponakan Wamenkumham, Silahkan Tangkap Paksa

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum FRN Agus Flores

Ketum FRN Agus Flores

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinsial AB mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Awak media ketika menghubungi Ketum perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/03/2023) mengatakan jika keponakan Wamenhukam berinisial AB mangkir lagi, silakan Kepolisian panggil paksa alias penangkapan.

Lanjut Agus Flores, penangkapan atau pemanggilan paksa, telah diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol H. Agus Adrianto SH.MH memastikan pihaknya akan melayang surat panggilan ke dua, hari ini Selasa (28/3/2023).

“Sudah jadi tersangka tapi masih mangkir dalam pemeriksaan, tunggu kita akan layangkan surat panggilan ke dua,” ujar Agus Andrianto.

Menurut Bareskrim polri keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej yang berinsial AB telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber mengatakan AB melakukan penipuan dengan mencatut nama Eddy modusnya bisa membantu mempromosikan jabatan.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Benarkan Penggeledahan Kejati Jatim di Enam Titik Terkait Dugaan Korupsi BSPS

“AB mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan bisa membantu untuk promosi jabatan,” kata Adi Vivid.

Sebelumnya Eddy telah melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dengan nomor laporan LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ

Selanjutnya, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai

Dalam laporannya, AB dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU