Ketum FRN Agus Flores Sebut Kalau Mangkir Lagi Ponakan Wamenkumham, Silahkan Tangkap Paksa

Rabu, 29 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum FRN Agus Flores

Ketum FRN Agus Flores

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej berinsial AB mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Awak media ketika menghubungi Ketum perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/03/2023) mengatakan jika keponakan Wamenhukam berinisial AB mangkir lagi, silakan Kepolisian panggil paksa alias penangkapan.

Lanjut Agus Flores, penangkapan atau pemanggilan paksa, telah diatur dalam KUHAP.

Baca Juga :  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo : Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga Pekan Depan

Sebelumnya menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol H. Agus Adrianto SH.MH memastikan pihaknya akan melayang surat panggilan ke dua, hari ini Selasa (28/3/2023).

“Sudah jadi tersangka tapi masih mangkir dalam pemeriksaan, tunggu kita akan layangkan surat panggilan ke dua,” ujar Agus Andrianto.

Menurut Bareskrim polri keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej yang berinsial AB telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Brigjen Adi Vivid selaku Direktur Tindak Pidana Siber mengatakan AB melakukan penipuan dengan mencatut nama Eddy modusnya bisa membantu mempromosikan jabatan.

Baca Juga :  Di Akhir Penghujung Bulan Suci Ramadhan 1443 Lawyer Azam Khan SH MH Buka Bersama Para Pedagang dan Juru Parkir Kompleks Pertokoan Shoping Center

“AB mencatut nama Wamenkumham serta menjanjikan bisa membantu untuk promosi jabatan,” kata Adi Vivid.

Sebelumnya Eddy telah melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dengan nomor laporan LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ

Selanjutnya, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Baca Juga :  Kapolri Naik Heli Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri

Dalam laporannya, AB dilaporkan atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru