JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (DPP FAAM) menanggapi serius laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Kenjeran. Laporan tersebut diajukan oleh advokat Moh. Ainul Yakin dan kini menjadi perhatian publik, seiring menguatnya desakan agar institusi kepolisian bertindak transparan dan profesional.
Ketua Harian DPP FAAM menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap anggota Polri terikat oleh kode etik profesi yang wajib dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelaporan ini harus dipandang sebagai upaya menjaga marwah institusi Polri. Kami tidak ingin berspekulasi, namun proses klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan profesional,” ujar Ketua FAAM kepada awak media, Rabu (21/01/2026).
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian, termasuk pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran, sekaligus menentukan konsekuensi hukum dan etik yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
FAAM juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, penegakan disiplin harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan Nomor 002/LP/DPP/FAAM/I/2026, kami berharap sanksi dijatuhkan secara tegas dan proporsional. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” tutupnya.
FAAM menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Organisasi ini juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.
Sementara itu, advokat Moh. Ainul Yakin menilai keterbukaan dalam penanganan laporan etik di tubuh Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat agenda reformasi kelembagaan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menjaga serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” kata Moh. Ainul Yakin menambahkan.
FAAM berharap laporan ini dapat dijadikan momentum evaluasi internal bagi Polri, sehingga ke depan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sejalan dengan prinsip supremasi hukum. (REDJAVA/$$$)












