Keterangan Resmi Polres Sumenep Soal Penangkapan Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Oleh Polsek Kangean Arjasa

- Redaksi

Selasa, 2 Mei 2023 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Ungkap Polsek Kangean Arjasa

Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Ungkap Polsek Kangean Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep Polsek Kangean, Madura Jawa Timur telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku atas nama ME, umur 73 Tahun, LK, Islam, Pensiunan warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 15 April 2023 di rumahnya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.,S.H, Selasa (02/05/2023).

Kejadian pada tanggal 10 April 2023 sekira jam 12.30 Wib, berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) 11 tahun berjalan kaki kerumah temannya langsung dihampiri dan ditarik ME, selanjutnya dibawa kerumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis, saat itu ME melakukan aksi bejatnya (didalam kamar ME) kepada Bunga dan mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain.

“Setelah kejadian tersebut Korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama PWRI dan Intimidasi Kades, Dua Oknum Wartawan Terancam Proses Hukum

Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Baca Juga :  Di Hadapan DPKS Guru Honorer Non Paruh Waktu Sampaikan Keluh Kesah

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU