JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) turun ke jalan, Selasa (18/2/2025), menuntut keadilan atas kematian tragis Neneng, perempuan asal Kecamatan Lenteng yang diduga tewas dibunuh suaminya sendiri, AR.
Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Kelas II itu menjadi bukti bahwa publik tak puas dengan proses hukum yang berjalan.
Gelombang protes ini dipicu oleh dakwaan jaksa dalam sidang perdana pada 11 Februari 2025 lalu. AR hanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). AMPN menilai, dakwaan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua AMPN, Ahmad Hanafi, menuding ada upaya menutupi fakta dalam kasus ini. Ia meminta Kejari Sumenep mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Jenangger.
“Pemdes Jenangger harus diperiksa! Mereka menyebut luka di kepala Neneng akibat sengatan tawon, padahal jelas ada dugaan kekerasan brutal yang mengarah pada pembunuhan,” tegas Hanafi dalam orasinya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah, mengakui bahwa unsur KDRT memang ada dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari dan PN Sumenep seharusnya tidak berhenti di situ.
“Kami menduga ini bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga, tetapi pembunuhan berencana. AR harus dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, bukan hanya Pasal KDRT,” ujar Kamarullah.
Menurutnya, ancaman pidana yang layak bagi AR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menanggapi tuntutan demonstran, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah sesuai aturan.
“Dalam kasus ini, berlaku asas lex spesialis, di mana tindak pidana yang dilakukan dalam hubungan suami-istri harus menggunakan Pasal KDRT. Tidak bisa dikenakan pasal lain seperti 338 atau 340 KUHP,” jelasnya.
Pada sisi lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertadi, mengatakan bahwa jika ada bukti tambahan atau keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka bisa dilaporkan kembali untuk ditindaklanjuti.
Kasus Neneng kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Sumenep. Apakah dakwaan yang ada sudah cukup adil, ataukah memang ada celah hukum yang harus diperjuangkan kembali?
Di tengah derasnya gelombang protes dan sorotan publik, satu hal yang pasti: keadilan bagi Neneng tak boleh berhenti hanya pada vonis ringan. Apalagi, nyawa seorang perempuan telah hilang dengan cara yang begitu tragis. (REDJAVA****)








