Kematian Tragis Neneng, Dakwaan JPU Tuai Protes AMPN

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Aksi Demo Aliansi Masyarakat Peduli Neneng, Selasa (18/2/2025)

Suasana Aksi Demo Aliansi Masyarakat Peduli Neneng, Selasa (18/2/2025)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) turun ke jalan, Selasa (18/2/2025), menuntut keadilan atas kematian tragis Neneng, perempuan asal Kecamatan Lenteng yang diduga tewas dibunuh suaminya sendiri, AR.

Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Kelas II itu menjadi bukti bahwa publik tak puas dengan proses hukum yang berjalan.

Gelombang protes ini dipicu oleh dakwaan jaksa dalam sidang perdana pada 11 Februari 2025 lalu. AR hanya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). AMPN menilai, dakwaan tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Ketua AMPN, Ahmad Hanafi, menuding ada upaya menutupi fakta dalam kasus ini. Ia meminta Kejari Sumenep mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Jenangger.

“Pemdes Jenangger harus diperiksa! Mereka menyebut luka di kepala Neneng akibat sengatan tawon, padahal jelas ada dugaan kekerasan brutal yang mengarah pada pembunuhan,” tegas Hanafi dalam orasinya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah, mengakui bahwa unsur KDRT memang ada dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa Kejari dan PN Sumenep seharusnya tidak berhenti di situ.

“Kami menduga ini bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga, tetapi pembunuhan berencana. AR harus dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP, bukan hanya Pasal KDRT,” ujar Kamarullah.

Menurutnya, ancaman pidana yang layak bagi AR adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  KBS Salurkan 50 Al-Qur’an ke Ponpes Al-Ifadah di Lenteng Sumenep

Menanggapi tuntutan demonstran, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menegaskan bahwa pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah sesuai aturan.

“Dalam kasus ini, berlaku asas lex spesialis, di mana tindak pidana yang dilakukan dalam hubungan suami-istri harus menggunakan Pasal KDRT. Tidak bisa dikenakan pasal lain seperti 338 atau 340 KUHP,” jelasnya.

Pada sisi lain, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertadi, mengatakan bahwa jika ada bukti tambahan atau keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka bisa dilaporkan kembali untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Sumenep Bahas Aspirasi Rakyat Hasil Reses II 2025

Kasus Neneng kini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Sumenep. Apakah dakwaan yang ada sudah cukup adil, ataukah memang ada celah hukum yang harus diperjuangkan kembali?

Di tengah derasnya gelombang protes dan sorotan publik, satu hal yang pasti: keadilan bagi Neneng tak boleh berhenti hanya pada vonis ringan. Apalagi, nyawa seorang perempuan telah hilang dengan cara yang begitu tragis. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU