Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht Periode Juli–Desember 2025

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi Bersama Forkompinda Di Acara Pemusnahan Barang Bukti Periode Juli Hingga Desember 2025

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi Bersama Forkompinda Di Acara Pemusnahan Barang Bukti Periode Juli Hingga Desember 2025

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntaskan eksekusi hukum terhadap 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025 dengan memusnahkan seluruh barang bukti, Senin (29/12/2025).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Sumenep tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian proses penegakan hukum, sekaligus sinyal kuat komitmen negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusional yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud hadirnya negara dalam menegakkan kepastian hukum,” kata Kajari Sumenep Ketut Kasna Dedi.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektor, mulai dari Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Dandim 0827/Sumenep, hingga perwakilan Pengadilan Negeri, Karutan, BNNK, serta Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyanti.

Baca Juga :  Terlibat Pembunuhan di Sumenep, Warga Bandar Lampung Dibekuk Tim Unit Resmob Polres Sumenep Dibawah Pimpinan Ipda M Sirat SH

Berdasarkan data Kejari, dari total 53 perkara inkracht, terdapat 76 orang terpidana. Mayoritas perkara berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika, yang selama ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat.

Baca Juga :  SDN Panaongan III Pasongsongan Wakili ke ISco Pediyah Tingkat Kabupaten 2024

“Selama enam bulan terakhir, perkara narkotika masih mendominasi. Ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Dalam perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 32 perkara dengan 43 terpidana, Kejari Sumenep memusnahkan sabu seberat 285,57 gram, 553 butir pil logo Y, 34 alat hisap, 150 alat pendukung, serta sejumlah barang elektronik.

Sementara itu, 21 perkara oharda dan kamtibum dengan 33 terpidana turut dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti berupa pakaian, alat-alat kejahatan, dan perangkat komunikasi.
Ketut menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir yang krusial dalam memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali terhadap barang hasil kejahatan.

“Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti ini, kami memastikan bahwa proses penanganan perkara pidana benar-benar selesai sampai ke ujung, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai standar keamanan dan lingkungan, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi kepada publik. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Tim Gabungan Pasang Poster Dalam Upaya Pencegahan Rokok Ilegal

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU