JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntaskan eksekusi hukum terhadap 53 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025 dengan memusnahkan seluruh barang bukti, Senin (29/12/2025).
Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Sumenep tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian proses penegakan hukum, sekaligus sinyal kuat komitmen negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan kepastian hukum di daerah.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Dr. I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban institusional yang diatur secara tegas dalam undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi wujud hadirnya negara dalam menegakkan kepastian hukum,” kata Kajari Sumenep Ketut Kasna Dedi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan lintas sektor, mulai dari Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, Dandim 0827/Sumenep, hingga perwakilan Pengadilan Negeri, Karutan, BNNK, serta Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyanti.
Berdasarkan data Kejari, dari total 53 perkara inkracht, terdapat 76 orang terpidana. Mayoritas perkara berasal dari tindak pidana narkotika dan psikotropika, yang selama ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat.

“Selama enam bulan terakhir, perkara narkotika masih mendominasi. Ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Dalam perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 32 perkara dengan 43 terpidana, Kejari Sumenep memusnahkan sabu seberat 285,57 gram, 553 butir pil logo Y, 34 alat hisap, 150 alat pendukung, serta sejumlah barang elektronik.

Sementara itu, 21 perkara oharda dan kamtibum dengan 33 terpidana turut dieksekusi melalui pemusnahan barang bukti berupa pakaian, alat-alat kejahatan, dan perangkat komunikasi.
Ketut menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir yang krusial dalam memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali terhadap barang hasil kejahatan.
“Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti ini, kami memastikan bahwa proses penanganan perkara pidana benar-benar selesai sampai ke ujung, serta memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai standar keamanan dan lingkungan, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi kepada publik. (REDJAVA****)














