JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sumenep selang dari tahun 2020 hingga per Agustus 2022 menerima 96 laporan kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak (PPA), hal itu dipaparkan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH. Rabu (10/08/2022).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK menyampaikan,” bahwa dari jumlah 96 kasus, 77 kasus dapat diselesaikan, dengan rincian pada tahun 2020, sebanyak 44 kasus, 37 kasus diselasaikan.
” Untuk tahun 2021 sebanyak 27 kasus, dengan rincian 22 kasus diselasaikan, dan untuk tahun 2022 sebanyak 25 kasus dari 25 kasus yang terselesaikan 11 kasus,” papar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH.
Dari jumlah total 17 kasus keseluruhan yang masih belum diselesaikan itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Sumenep.
Dari data yang masuk di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sumenep memang ada grafik penurunan kasus laporan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, namun itu semuanya dimungkinkan adanya korban yang kemungkinan tidak melapor dikarenakan kondisi tertentu.
” Oleh karena itu, perlu adanya penanganan khusus terhadap korban dalam kasus itu, sehingga korban dalam hal ini tidak akan mengalami trauma yang berkepanjangan,” tuturnya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH SIK MH menambahkan,” Bahwasanya korban dari tindak kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak itu sedikitnya mengalami penghakiman dari keluarga sendiri, lingkungan dan juga sampai ke Pengadilan,” tandas Kapolres asli kelahiran Kota Semarang Jawa Tengah itu (REDJAVA****)












