JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH, MH melakukan tiga penegakan hukum berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan Restoratif.
Penyerahan surat Restoratif Justice yang merupakan hasil pengajuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlaksana di ruang rapat kantor Kejari Sumenep di Jalan KH. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kajari Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH menyampaikan Restorative Justice (RJ) suatu pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku dan pihak yang terkait dengan melakukan dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dengan semua pihak.
“Saat ini kami telah menyelesaikan tiga Restorative Justice (RJ) terkait laka lantas, penipuan dan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang,” kata Sigit Waseso, SH, MH. Rabu (09/10/2024).
Kajari Sigit Waseso, SH, MH menuturkan terkait dengan laka lantas inisial AN warga Kecamatan Ambunten.

“Supir truk AN (69) lalai sehingga menimbulkan kecelakaan, namun pihak keluarga korban mengikhlaskan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut. Maka dari itu kami tidak melanjutkan penuntutan yang ditentukan oleh Kejagung,” tuturnya.
Sedangkan mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh WI warga Kecamatan Batuan telah dilakukan mediasi yang dilanjutkan dengan pengajuan RJ ke Kejagung dan diterima.
“WI, melakukan penipuan untuk biaya merawat orang tuanya yang sakit dan untuk biaya kehidupannya sehari-hari,” terangnya.
Setelah dilakukan mediasi antara WI dan korban telah sepakat untuk tidak meneruskan perkaranya dan WL telah membayar sepenuhnya apa yang telah menjadi kerugiannya.
“Dikarenakan korban sudah berdamai dan telah menghentikan perkaranya. Kami usulkan ke Kejagung untuk di RJ kan. Alhamdulillah pengajuan kami diterima,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan penyalahgunaan narkoba oleh NF warga Kecamatan Kota Sumenep juga telah diputus secara RJ.

“Telah diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutannya oleh Kejagung dan diperintahkan untuk dimasukkan di dalam Rumah Rehab RSUDMA Sumenep,” ungkapnya.
NF menurut Kajari Sumenep telah menjalani rehab selama tiga bulan dan sudah ada surat resmi dari RSUDMA Sumenep dan dinyatakan sembuh dan bisa kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap ketiga orang telah bebas ini bisa diterima kembali ditengah-tengah masyarakat agar bisa beraktivitas kembali dengan catatan tidak melanggar hukum kembali,” pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sampai awal bulan Oktober 2024 telah melakukan Restorative Justice sebanyak 10 RJ. (REDJAVA****)











