Kejari Sumenep Gelar RJ dari Tiga Kasus Perkara Berbeda

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RJ di Kejari Sumenep

Suasana RJ di Kejari Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH, MH melakukan tiga penegakan hukum berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan Restoratif.

Penyerahan surat Restoratif Justice yang merupakan hasil pengajuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlaksana di ruang rapat kantor Kejari Sumenep di Jalan KH. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH menyampaikan Restorative Justice (RJ) suatu pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku dan pihak yang terkait dengan melakukan dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dengan semua pihak.

“Saat ini kami telah menyelesaikan tiga Restorative Justice (RJ) terkait laka lantas, penipuan dan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang,” kata Sigit Waseso, SH, MH. Rabu (09/10/2024).

Kajari Sigit Waseso, SH, MH menuturkan terkait dengan laka lantas inisial AN warga Kecamatan Ambunten.

Baca Juga :  Pastikan Suara FAHAM Aman, Relawan Gemoy Siap Kawal Suara Kemenangan Hingga Hitungan Terakhir

“Supir truk AN (69) lalai sehingga menimbulkan kecelakaan, namun pihak keluarga korban mengikhlaskan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut. Maka dari itu kami tidak melanjutkan penuntutan yang ditentukan oleh Kejagung,” tuturnya.

Sedangkan mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh WI warga Kecamatan Batuan telah dilakukan mediasi yang dilanjutkan dengan pengajuan RJ ke Kejagung dan diterima.

“WI, melakukan penipuan untuk biaya merawat orang tuanya yang sakit dan untuk biaya kehidupannya sehari-hari,” terangnya.

Setelah dilakukan mediasi antara WI dan korban telah sepakat untuk tidak meneruskan perkaranya dan WL telah membayar sepenuhnya apa yang telah menjadi kerugiannya.

“Dikarenakan korban sudah berdamai dan telah menghentikan perkaranya. Kami usulkan ke Kejagung untuk di RJ kan. Alhamdulillah pengajuan kami diterima,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan penyalahgunaan narkoba oleh NF warga Kecamatan Kota Sumenep juga telah diputus secara RJ.

Baca Juga :  KONFERCAB NU SUMENEP DIGELAR DI ANNUQAYAH, WAKIL RAIS PWNU JATIM UNGKAP ALARM KERAS ANCAMAN KERUSAKAN ORGANISASI

“Telah diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutannya oleh Kejagung dan diperintahkan untuk dimasukkan di dalam Rumah Rehab RSUDMA Sumenep,” ungkapnya.

NF menurut Kajari Sumenep telah menjalani rehab selama tiga bulan dan sudah ada surat resmi dari RSUDMA Sumenep dan dinyatakan sembuh dan bisa kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap ketiga orang telah bebas ini bisa diterima kembali ditengah-tengah masyarakat agar bisa beraktivitas kembali dengan catatan tidak melanggar hukum kembali,” pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sampai awal bulan Oktober 2024 telah melakukan Restorative Justice sebanyak 10 RJ. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru DPRD Sumenep

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU