Kejari Sumenep Gelar RJ dari Tiga Kasus Perkara Berbeda

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana RJ di Kejari Sumenep

Suasana RJ di Kejari Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan, SH, MH melakukan tiga penegakan hukum berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan Restoratif.

Penyerahan surat Restoratif Justice yang merupakan hasil pengajuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terlaksana di ruang rapat kantor Kejari Sumenep di Jalan KH. Mansyur Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kajari Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH menyampaikan Restorative Justice (RJ) suatu pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku dan pihak yang terkait dengan melakukan dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan penyelesaian yang adil dengan semua pihak.

“Saat ini kami telah menyelesaikan tiga Restorative Justice (RJ) terkait laka lantas, penipuan dan penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang,” kata Sigit Waseso, SH, MH. Rabu (09/10/2024).

Kajari Sigit Waseso, SH, MH menuturkan terkait dengan laka lantas inisial AN warga Kecamatan Ambunten.

Baca Juga :  Mabes Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Hadapi Bencana Alam

“Supir truk AN (69) lalai sehingga menimbulkan kecelakaan, namun pihak keluarga korban mengikhlaskan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut. Maka dari itu kami tidak melanjutkan penuntutan yang ditentukan oleh Kejagung,” tuturnya.

Sedangkan mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh WI warga Kecamatan Batuan telah dilakukan mediasi yang dilanjutkan dengan pengajuan RJ ke Kejagung dan diterima.

“WI, melakukan penipuan untuk biaya merawat orang tuanya yang sakit dan untuk biaya kehidupannya sehari-hari,” terangnya.

Setelah dilakukan mediasi antara WI dan korban telah sepakat untuk tidak meneruskan perkaranya dan WL telah membayar sepenuhnya apa yang telah menjadi kerugiannya.

“Dikarenakan korban sudah berdamai dan telah menghentikan perkaranya. Kami usulkan ke Kejagung untuk di RJ kan. Alhamdulillah pengajuan kami diterima,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan penyalahgunaan narkoba oleh NF warga Kecamatan Kota Sumenep juga telah diputus secara RJ.

Baca Juga :  Mutasi dan Rotasi Polri : Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam Gantikan Komjen Arief Sulistyanto

“Telah diputuskan untuk dilakukan penghentian penuntutannya oleh Kejagung dan diperintahkan untuk dimasukkan di dalam Rumah Rehab RSUDMA Sumenep,” ungkapnya.

NF menurut Kajari Sumenep telah menjalani rehab selama tiga bulan dan sudah ada surat resmi dari RSUDMA Sumenep dan dinyatakan sembuh dan bisa kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berharap ketiga orang telah bebas ini bisa diterima kembali ditengah-tengah masyarakat agar bisa beraktivitas kembali dengan catatan tidak melanggar hukum kembali,” pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sampai awal bulan Oktober 2024 telah melakukan Restorative Justice sebanyak 10 RJ. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Cegah Sedini Mungkin Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan ASN, Karutan Sumenep Sidak HP dan Lakukan Tes Urine

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru