JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Dimana barang bukti (BB) tersebut itu perkara sejak periode Januari hingga Juni 2024.
Kajari Sumenep, Sigit Waseso, SH, MH mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) ini dilakukan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahu 2004.

“Dimana Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap (Inkrah),” kata Kajari Sigit Waseso, SH, MH disela-sela kegiatan pemusatan BB itu, Selasa (16/07/2024).
Kejari Sumenep tidak hanya mengeksekusi terhadap pidananya melainkan juga melaksanakan eksekusi terhadap BB nya, dimana dalam amar putusan Pengadilan barang bukti dinyatakan dimusnahkan terhadap perkara yang memiliki kekuatan tetap (Incracht).

“Untuk triwulan pertama periode Januari hingga Juni 2024, Kami menangani 57 perkara dengan dengan total 57 terpidana. Perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 30 perkara,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Tual Provinsi Maluku Utara.
Mantan Jaksa Penyidik KPK RI merinci bahwa yang terpidana sebanyak 38 orang, barang bukti (BB) sabu 118.255 gram, handphone 30 unit, pil logo Y 385 butir, bong atau alat hisap 9 buah dan alat-alat lainnya sebanyak 187 buah.

“Sedangkan untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) dan tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamtibun) 27 perkara dengan terpidana 35 orang, BB handphone 6 unit, pakaian 19 buah, senjata tajam (Sajam) 8 buah dan alat-alat lainnya sebanyak 22 buah,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, Kapolres AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, Karutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd, IP, MM dan Dandim 0827/Sumenep.












