JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tirai kelam dugaan manipulasi pendidikan kembali tersingkap. Arsan, Kepala Desa Kangayan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, Rabu (30/4/2025)
Usai terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2014–2019.
Ia keluar dari kantor kejaksaan dengan rompi oranye, wajah tertunduk. Namun di balik langkah gontainya, publik menyaksikan lebih dari sekadar seorang kepala desa yang terjerat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini adalah alarm keras bagi dunia birokrasi desa: bahwa kekuasaan yang dibangun di atas kepalsuan, pada akhirnya akan runtuh.
Penahanan Arsan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sumenep.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan sejak 22 Juli 2020. Setelah hampir lima tahun bergulir, keadilan akhirnya bergerak.
“Benar, tersangka kami tahan hari ini. Ia dijerat pasal 263 dan 266 KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, kepada awak media.
Menurut hasil penyelidikan, Arsan menggunakan dokumen kelulusan dari MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006.
Namun, nomor ijazah yang tercantum atas namanya 0480 ternyata sah milik orang lain, atas nama Moh. Yani, yang tercatat resmi mengikuti Ujian Nasional tahun ajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.
Temuan tersebut menjadi kunci. Dokumen itu tidak hanya palsu, tapi juga digunakan secara aktif untuk menduduki posisi publik sebuah pelanggaran berat terhadap integritas negara.

Lebih mengejutkan, sumber internal menyebutkan ada indikasi keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Sumenep dalam proses pengadaan ijazah tersebut.
Kejaksaan saat ini tengah mendalami peran pihak-pihak lain dalam jejaring pemalsuan ini.
“Ini bukan semata soal seorang kepala desa. Kami akan bongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” pungkasnya.
Pantauan media di lapangan memperlihatkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Arsan digiring ke mobil tahanan Kejari Sumenep. Ia kemudian dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sumenep, menanti proses hukum lebih lanjut. (REDJAVA****)









