Kontra’ SM Soroti TFL sebagai Kunci Bongkar Korupsi BSPS Sumenep

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kontra' SM Sumenep Zamrud Khan SH, MH Bersama Eks Kajati Jatim

Ketua Kontra' SM Sumenep Zamrud Khan SH, MH Bersama Eks Kajati Jatim

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengungkapan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep menandai babak baru penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru.

Langkah konkret tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena merampas hak-hak dasar rakyat. Maka pengungkapannya pun harus dilakukan secara luar biasa,” kata Zamrud, Sabtu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski selama ini laporan masyarakat mengenai BSPS, terutama di wilayah Kecamatan Batang-Batang, telah masuk ke kejaksaan sejak Desember 2019, baru kali ini terlihat tindak lanjut yang serius.

Baca Juga :  Bupati Sumenep : Prosesi Kirab Penyerahan Pusaka Keraton Sumenep Untuk Melestarikan Budaya Leluhur

Dirinya menilai, kunci pengungkapan kasus ini berada di tangan para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang selama ini menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan.

“Kalau semua TFL dimintai keterangan, maka skema penyimpangan akan terbuka. Mereka tahu detail praktik lapangan, dari penyaluran hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya.

Selain TFL, Zamrud juga menyoroti peran penting kepala desa dan unsur dinas di tingkat kabupaten/kota yang menjadi pelaksana teknis BSPS sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Hibahkan Tanah untuk TNI AL: Dari Sumenep, Cinta Negeri Menyala di Laut

Peraturan tersebut mengatur bentuk bantuan (uang dan barang), penyelenggaraan, hingga pengawasan dan pengendalian BSPS.

Pasal 4 peraturan tersebut menjelaskan bahwa bantuan uang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja.

Baca Juga :  Polres Sumenep Kawal Aksi Damai APMS, Kapolres: Tugas Kami Memberi Rasa Aman

Sedangkan bantuan barang berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diberikan sebagai insentif bagi kelompok penerima yang membangun rumah swadaya.

Zamrud berharap proses hukum ini tidak berhenti pada penyelidikan, melainkan terus berlanjut ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga ke persidangan.

“Demi keadilan publik dan penegakan hukum yang kredibel di Sumenep, kasus ini harus dikawal bersama oleh masyarakat sipil,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU