JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengungkapan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) oleh Kejaksaan Negeri Sumenep menandai babak baru penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang baru.
Langkah konkret tersebut mendapat apresiasi dari Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA’SM), Zamrud Khan.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena merampas hak-hak dasar rakyat. Maka pengungkapannya pun harus dilakukan secara luar biasa,” kata Zamrud, Sabtu (4/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, meski selama ini laporan masyarakat mengenai BSPS, terutama di wilayah Kecamatan Batang-Batang, telah masuk ke kejaksaan sejak Desember 2019, baru kali ini terlihat tindak lanjut yang serius.
Dirinya menilai, kunci pengungkapan kasus ini berada di tangan para Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang selama ini menjadi penggerak dan pendamping penerima bantuan.
“Kalau semua TFL dimintai keterangan, maka skema penyimpangan akan terbuka. Mereka tahu detail praktik lapangan, dari penyaluran hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” ujarnya.
Selain TFL, Zamrud juga menyoroti peran penting kepala desa dan unsur dinas di tingkat kabupaten/kota yang menjadi pelaksana teknis BSPS sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018.
Peraturan tersebut mengatur bentuk bantuan (uang dan barang), penyelenggaraan, hingga pengawasan dan pengendalian BSPS.
Pasal 4 peraturan tersebut menjelaskan bahwa bantuan uang digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja.
Sedangkan bantuan barang berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) diberikan sebagai insentif bagi kelompok penerima yang membangun rumah swadaya.
Zamrud berharap proses hukum ini tidak berhenti pada penyelidikan, melainkan terus berlanjut ke tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga ke persidangan.
“Demi keadilan publik dan penegakan hukum yang kredibel di Sumenep, kasus ini harus dikawal bersama oleh masyarakat sipil,” pungkasnya. (REDJAVA****)









