JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Giligenting Polres Sumenep mengungkap peredaran narkotika jenis di desa Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (15/06/2022).
Pria yang diketahui sebagai pekebun/petani tersebut diamankan oleh Kepolisian Sektor Giligenteng di dalam kamar rumahnya sendiri dusun Cang Cang Desa Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2 gram dan sejumlah uang.
AKP Widiarti SH Kasi Humas Polres Sumenep dalam keterangan rilisnya mengatakan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota Polsek Giligenteng memperoleh informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku (Sumarju-red) di Dusun Cang-Cang Desa Lombang, seringkali dijadikan tempat untuk pesta Narkotika jenis Sabu. Dan petugaspun melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
Tepatnya pada hari Rabu (14/06/2022) sekira pukul 13.50 wib, petugas melihat pelaku (Sumarju-red) sedang berada di teras rumahnya, kemudian oleh petugas dilakukan introgasi disertai penggeladahan dirumah pelaku.
Saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas melihat satu botol air mineral merk aqucui yang dibagian tutupnya terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik putih, selain itu petugas juga melihat satu buah pipet warna biru serta uang tunas Rp.1.160.000,- dengan pecahan 100 ribu sebanyak 8 lembar, 50 ribuan sebanyak 4 lembar, 20 ribuan sebanyak 3 lembar, 10 ribuan 8 lembar dan uang 5 ribuan 4 lembar juga dua buah korek api gas,” papar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH.
” Kemudian petugas Polsek Giligenteng melanjutkannya penggeledahan sehingga kembali menemukan 2 pocket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2 gram dibungkus tisu putih yang disimpan didalam ember berisi beras. Selanjutnya petugas menunjukkan semua barang bukti kepada pelaku (Sumarju-red) dan pelaku pun mengakuinya bahwa 2 pocket plastik itu Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang akan dijual dan dikomsumsi sendiri,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep.
AKP Widi menambahkan,” pelaku (Sumarju-red) mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli dari temannya Sunyoto warga kecamatan Bluto-Sumenep. Selanjutnya Pelaku (Sumarju-red) bersama barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ” pungkas Mantan Kapolsek Kota Sumenep.
Akibat perbuatannya Pelaku (Sumarju-red) akan terancam Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (REDJAVA).












