Keberadaan Rokok Bodong di Jatim Resmi Dilaporkan Gaki ke Kemenkeu Cq. Ditjen Bea dan Cukai

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GAKI Jatim Achmad Farid Azziyadi Saat Dikonfirmasi Awak Media Usai Melaporkan Rokok Bodong, Senin (15/07/2024)

Ketua GAKI Jatim Achmad Farid Azziyadi Saat Dikonfirmasi Awak Media Usai Melaporkan Rokok Bodong, Senin (15/07/2024)

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pasca viral di jagad Maya soal podcastnya tentang massifnya peredaran rokok bodong alias rokok tidak dilengkapi pita cukai, kini Nahkoda Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Ach. Farid Azziyadi resmi melaporkan puluhan merk rokok bodong ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI. Senin (15/7/2024).

Hal tersebut diketahui saat Farid GAKI, panggilan karib ketua GAKI Jatim melayangkan surat laporan kepada Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat di Jakarta melalui Kantor Pos Cabang Sumenep, sekaligus megantarkan tembusan laporan ke Mapolres Sumenep, Diskop UKM dan Perindag dan Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Saat ditemui awak media di Mapolres Sumenep, Ach. Farid Azziyadi mengungkapkan, alasan dirinya menindaklanjuti ke ranah pelaporan ihwal keberadaan rokok bodong di Jawa Timur khususnya di Madura karena rokok illegal tanpa cukai berpotensi sangat merugikan Negara.

Adapun bentuk kerugian Negaranya kata Farid, antara lain potensi penerimaan Negara berkurang dari cukai rokok, dari Pajak Pendapatan dan Pajak Perusahaan.

“Iya tadi itu ke kasi umum Polres Sumenep menyerahkan apa namanya tembusan laporan yang ke Mabes Polri dan Bareskrim ya dan juga ke menteri keuangan Dirjen Bea dan Cukai terkait merek-merek rokok ilegal,” kata Ach. Farid Azziyadi, Ketua GAKI Jatim saat diwawancara awak media di Mapolres Sumenep.

Baca Juga :  Pimred Kabar Investigasi.com Yopi Zulkarnain, A. Mewakili Seluruh Redaksi Se-Indonesia Geram Terkait Ucapan Terhadap Oknum Dan Jurnalis

Bahkan, Pihaknya sudah mengantongi puluhan merek rokok Ilegal dan telah dijadikan lampiran dalam laporannya ke Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

“Ada 60 merek rokok itu jelas ya di materi itu lengkap di materi. Laporan itu ada 60 merek rokok ilegal,” tegas Farid sambil menunjukkan dokumen laporannya.

Berdasarkan kajian Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Hal itu diduga kuat melanggar: 1. UU. No.39 Tahun 2007 Tentang Bea Cukai. Seperti dalam Pasal 52 Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, dalam Pasal 53 Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Pesan Kapolri Kepada Masyarakat, Agar Tidak Ragu Apalagi Merasa Takut Untuk Membuat Laporan Tindak Kejahatan

Lanjut Farid, Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 Setiap orang yang: a) membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; b) membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c) mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  H-4 Lebaran 2025, Harga Daging Sapi di Sumenep Masih Melambung Tinggi, Pedagang: Kami Tak Bisa Berbuat Banyak

Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi3. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itulah, nahkoda GAKI Jatim tidak sedikitpun ada keraguan untuk melaporkan puluhan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai yang peredarannya sungguh massif di kalangan masyarakat khusunya di kabupaten Sumenep. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Apel Opgab di Pos 12.0 Trunojoyo, IPDA Dypta Tekankan Pelayanan Santun kepada Masyarakat
Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuki Fase Krusial, Ahli Akan Uji Fakta yang Terungkap di Persidangan
Kadis Pendidikan Sumenep: Pendidikan Maju Dimulai dari Guru dan Kepala Sekolah yang Kompak
Rapat Evaluasi Triwulan II 2026, Kemenag Sumenep Pacu Percepatan Kinerja dan Realisasi Anggaran
Pengamanan Humanis Polres Sumenep Warnai Aksi ASPIRASI di Pengadilan Negeri Sumenep
Polres Sumenep Kawal Eksekusi Objek Lelang di Jalan Dr. Cipto, Situasi Kondusif dan Humanis
Kemenag dan BNNK Sumenep Bersinergi Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Narkoba
Bupati Fauzi Apresiasi Lomba Pidato Bung Karno IWO Sumenep, Jadi Sarana Pendidikan Karakter Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:08 WIB

Apel Opgab di Pos 12.0 Trunojoyo, IPDA Dypta Tekankan Pelayanan Santun kepada Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:30 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep Masuki Fase Krusial, Ahli Akan Uji Fakta yang Terungkap di Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kadis Pendidikan Sumenep: Pendidikan Maju Dimulai dari Guru dan Kepala Sekolah yang Kompak

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:56 WIB

Rapat Evaluasi Triwulan II 2026, Kemenag Sumenep Pacu Percepatan Kinerja dan Realisasi Anggaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:46 WIB

Pengamanan Humanis Polres Sumenep Warnai Aksi ASPIRASI di Pengadilan Negeri Sumenep

Berita Terbaru