JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, mencetak sejarah baru dalam kepastian hukum kepemilikan tanah.
Sebanyak 100 warga desa resmi menerima sertifikat tanah dalam program lintas sektor Tahun Anggaran 2022. Penyerahan berlangsung di Balai Desa Paberasan, Senin (24/03/2025).
Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop & UMKM) Kabupaten Sumenep.
Kepala Desa Paberasan, Rachman Saleh, S.E., menegaskan bahwa program ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga momentum transformasi ekonomi bagi masyarakat desa.
“Dengan adanya sertifikat tanah ini, masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga peluang lebih luas untuk mendapatkan akses permodalan. Ini langkah besar menuju kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya disela-sela kegiatan.
Menurut adik kandung Ketua AKD Kabupaten, Miskun Legiyono itu menyebut banyak warga memiliki lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal karena kendala legalitas.
Kini, dengan sertifikat resmi, mereka dapat mengembangkan usaha, mengakses kredit bank, dan meningkatkan taraf hidup. Program sertifikat tanah ini menjadi senjata strategis dalam pembangunan ekonomi desa.
“Dengan kepemilikan sah, warga memiliki posisi lebih kuat dalam pemanfaatan lahan, baik untuk pertanian, perdagangan, maupun usaha lainnya,” jelasnya.
Selain itu, legalitas tanah juga mencegah konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan kepemilikan. Pemerintah berharap program ini menjadi model bagi desa lain dalam percepatan sertipikasi tanah di Kabupaten Sumenep.
Warga penerima sertipikat menyambut program ini dengan penuh syukur. Bagi mereka, dokumen ini lebih dari sekadar kertas ini adalah kunci menuju masa depan yang lebih baik.
“Dulu kami cemas soal status tanah kami. Sekarang, kami bisa tidur nyenyak karena sudah memiliki sertifikat resmi. Bahkan, kami bisa menggunakannya untuk modal usaha,” kata salah satu warga dengan penuh antusias.
Dengan keberhasilan program ini, Desa Paberasan berpotensi menjadi role model percepatan sertifikat tanah di tingkat nasional.
Jika dikawal dengan baik, program ini bukan hanya jadi perbincangan hangat di masyarakat, tetapi juga bisa trending di Google sebagai contoh sukses kepastian hukum dan pemberdayaan ekonomi berbasis aset tanah.
Desa Paberasan telah membuktikan bahwa sertifikat tanah bukan hanya dokumen, tetapi fondasi bagi kesejahteraan dan masa depan yang lebih cerah. (REDJAVA****)











