KBPP POLRI Resmi Laporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri

- Redaksi

Jumat, 30 Desember 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBPP POLRI Resmi Laporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri

KBPP POLRI Resmi Laporkan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) resmi mengadukan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/12/2022) hari ini, terkait ucapan Kamaruddin dalam video di channel Youtube Uya Kuya TV bahwa Polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, dan tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.

Pengaduan dilakukan KBPP Polri melalui kuasa hukumnya Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH, Fredrik Henky Nayoan, SH, MH, dan Paul Alexander Oroh, SH, MTh, dan diterima antara lain Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Wadir Tipid Siber, Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Penyidik Tipidsiber Bareskrim Polri.

Menurut KBPP Polri, apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu adalah tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri, yang kemudian berdampak sangat buruk bagi Polri dan keluarga Polri tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.

Kamaruddin Simanjuntak terbukti secara sah telah melanggar tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar-golongan (SARA) Pasal 45 ayat A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Penyebaran berita bohong (hoax) pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan/ atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kemudian memenuhi unsur Pasal 207 KUHP pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 349 ayat 1 KUHP.

“KBPP Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka selaku kuasa hukum KBPP Polri kami melaporkan Saudara Kamaruddin Simanjuntak atas perbuatan dan atau ungkapan yang mencederai, mencemarkan nama naik institusi, penghinaan, merendahkan, menyebarkan berita bohong, maka dengan ini kami memohon segera diproses hukum terhadap yang bersangkutan,” kata Dr (C) Enita Adyalaksmita, SH, MH.

Dikatakan, perbuatan Kamaruddin Simanjuntak itu membuat semakin menyulitkan dan terhalanginya giat upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun citra baik Polri yang dilakukan oleh Kapolri untuk semua jajaran Kepolisian RI di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Beri Apresiasi dan Dukungan Pelaksanaan Aksara 2024 Digelar Ponpes Nasyrul Ulum Aeng Dake

Bahkan pernyataan tersebut menyerang institusi Polri sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif seolah-olah Polisi mengabdi kepada mafia, dan melemahkan pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, membuat stigma buruk bagi masyarakat Indonesia dan pandangan masyarakat internasional.

Baca Juga :  MOU Kerjasama Antara Polri dan TNI AU

Pada bagian lain, Enita menegaskan, KBPP Polri memiliki legal standing yang jelas dalam mengadukan Kamaruddin.

KBPP Polri adalah bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena KBPP Polri didirikan berdasarkan Telegram Kapolri (TR Kapolri) Nomor T/219/IX/2001 tanggal 17 September 2001, yang memerintahkan segera mendirikan organisasi Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) di setiap Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia.

Kemudian dalam AD/ART KBPP Polri juga ditegaskan KBPP Polri di bawah pembinaan Kepala Kepolisian Negara RI, beranggotakan putra putri keluarga besar Polri, dengan pedoman juang adalah Ikrar dan Tri Setia yang menjelaskan bahwa KBPP Polri setia kepada keluarga besar Polri dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi
FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak
HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan
Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati
Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut
Breaking News: Lahan Terbakar di Bluto Sumenep, Petugas Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Gong Kemerdekaan Ditabuh, Rutan Sumenep Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni
Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81

BERITA TERKAIT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:16 WIB

FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:40 WIB

HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut

BERITA TERBARU