JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Korban pembunuhan diketahui bernama MR, warga Desa Saseel Kecamatan Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Conggi.
Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya sendiri terjadi pada hari Selasa, 07 Februari 2023 lalu, sekira pukul 19.30 Wib di Pelabuhan Batu Dusun Korma Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken,” ucap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H.,S.I.K.,M.H, Rabu (22/02/2023)
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolres Sumenep mengatakan, Polres Sumenep turun tangan dengan membentuk tim khusus untuk berangkat ke Kecamatan Sapeken guna melakukan penyelidikan.
Setibanya Disana, Tim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumenep melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.
“Dan dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata Kapolres Sumenep.
Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor CN mengakui perbuatannya telah membunuh MR yang tak lain istrinya sendiri.
“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalkan korban,” ungkapnya.
Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui keesokan hari 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 Wib, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban istrinya untuk dipindah lalu dikubur di pinggir pantai tak jauh dari TKP.
“Tim bersama medis melakukan penggalian dan autopsi luar terhadap jasad korban esok harinya,” imbuh Kapolres Edo.
Pembunuhan yang dilakukan Conggi terhadap istrinya sendiri kata Kapolres yang dikenal presisi dan responsif itu menyebut, di duga Conggi tersinggung dan sakit hati kepada istrinya yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhan dan menganggap dirinya bukan suaminya.
‘Akibat perbuatannya, Pelaku Conggi dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (REDJAVA****)









