Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Kasus Oharda Dominasi RJ di Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2024 - Java Network

Kasus Oharda Dominasi RJ di Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2024

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Oharda Dominasi RJ di Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2024

Kasus Oharda Dominasi RJ di Kejaksaan Negeri Sumenep Tahun 2024

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sampai akhir tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur selesaikan 11 Restorative justice (RJ).

Seperti yang di sampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Sigit Waseso, SH. MH melalui Kasi Intel Moh. Indra Subrata, SH., MH, pihaknya telah menyelesaikan 11 Restorative justice (RJ) selama tahun 2024.

“Tahun 2024 ini Kejari Sumenep telah menyelesaikan RJ sebanyak 11 kasus,” kata Kasi Intel Moh. Indra. Kamis (13/12).

Kasus yang sudah di RJ ucap Indra adalah Oharda sebanyak 8. “Oharda merupakan kategori pidana yang mencakup pidana berkaitan dengan orang dan harta benda,. Sedangkan RJ untuk kasus Narkotika ada 3,” ucapnya.

Menurut Kasi Intel Indra, RJ merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Dia menjelaskan bahwa RJ bertujuan untuk mencapai keadilan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, khususnya dalam kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

“Penyelesaian RJ tahun 2024 ini menurun dibandingkan dengan tahun 2023, tahun 2023 Kejari Sumenep menyelesaikan 12 RJ,” ujarnya.

Mekanisme RJ adalah pengajuan terlebih dahulu darii Kejari ke Kejagung bagian Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) melalui Kejati. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Aksi Unik KBS Sumenep: 65 Bungkus Nasi Bungturat Dibagikan di Tengah Jalan, Pengendara Pun Tersenyum!
Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak
PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat
Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi
Sentuhan Kasih Nia Kurnia Fauzi, 64 Balita Stunting di Pelosok Sumenep Terima Bingkisan Cinta
Dari Tes SIM ke Edukasi Jalan Raya, Satpas Polres Sumenep Terapkan Pelayanan Proaktif
Panen Perdana Padi IP300, BPP Guluk-Guluk Catat Produktivitas Fantastis 8.2 Ton per Hektar

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 13:03 WIB

Aksi Unik KBS Sumenep: 65 Bungkus Nasi Bungturat Dibagikan di Tengah Jalan, Pengendara Pun Tersenyum!

Jumat, 7 November 2025 - 09:29 WIB

Kreatif! Bapenda Sumenep Gelar Gerebek Pajak 2025 di Kafe Hits, Bikin Heboh dengan Hadiah dan Edukasi Pajak

Kamis, 6 November 2025 - 20:55 WIB

PLN Sumenep Umumkan Jadwal Pemadaman Sementara, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

Kamis, 6 November 2025 - 20:30 WIB

Tasyakuran SPPG Batuan: Sinergi Lintas Sektor untuk Masa Depan Anak Sehat

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

Sinergi Hijau, Pemkab Sumenep – PT SBI Tanda Tangani Mou Pemanfaatan Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru