JAVANETWORK.CO.ID.PASURUAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) Jawa Timur di Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Hingga awal Januari 2026, polisi belum menetapkan satu pun tersangka, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Laporan kasus ini dilayangkan Ketua BRN Jawa Timur, Yosia Calvin Pangalela, ke Polres Pasuruan sejak 24 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur.
Namun, lebih dari dua pekan berlalu, penanganan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan belum adanya penetapan tersangka. “Masih kami dalami melalui keterangan para saksi,” kata AKP Adimas saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/1/2026).
Padahal, perkara dugaan pengeroyokan tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/181/XII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Desember 2025.
Lambannya proses hukum ini memicu kekecewaan tim kuasa hukum pelapor. Suhartono, kuasa hukum BRN, mendesak penyidik agar segera menetapkan status hukum para terlapor.
“Semua alat bukti sudah kami serahkan, termasuk visum korban. Korbannya bukan satu orang, tetapi beberapa anggota BRN yang mengalami luka-luka. Bahkan tujuh unit kendaraan klien kami dirusak,” tegas Suhartono.
Menurutnya, unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan telah terpenuhi. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dalam aksi kekerasan tersebut.
“Ini bukan peristiwa kecil. Ada kekerasan massal, perusakan kendaraan, dan intimidasi. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh premanisme yang berlindung di balik atribut ormas,” ujarnya.
Suhartono menilai, polisi seharusnya tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi segera melakukan langkah tegas, termasuk penetapan tersangka dan penangkapan apabila alat bukti dinilai cukup.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta penyidik memberikan perlindungan hukum kepada para korban dan saksi agar tidak mengalami tekanan selama proses hukum berjalan.
“Penegakan hukum tidak harus menunggu korban jiwa. Dalam kasus pengeroyokan, polisi memiliki kewenangan bertindak proaktif berdasarkan laporan dan alat bukti yang ada. Evaluasi terhadap proses penanganan perkara ini sangat penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” katanya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka, sementara tujuh unit mobil milik anggota BRN mengalami kerusakan.
Insiden bermula saat anggota BRN berupaya mengambil satu unit Toyota Innova Reborn milik anggota BRN, H. Faisol, yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan tarif Rp450 ribu per hari untuk masa sewa 3–4 hari, namun kemudian tidak ada kabar dari penyewa.
Belakangan, kendaraan diketahui berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan di Sukorejo, kondisi mobil diduga telah dimanipulasi, dengan salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor diganti. Mobil tersebut dikemudikan oleh Ali Ahmad.
Upaya pengambilan kendaraan justru berujung ricuh. Diduga, Ali Ahmad menghubungi sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas. Tak lama berselang, lebih dari 50 orang mendatangi lokasi dan melakukan kekerasan terhadap anggota BRN.
Tim kuasa hukum BRN berharap Satreskrim Polres Pasuruan segera mengambil langkah tegas dan profesional demi kepastian hukum, perlindungan korban, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (REDJAVA/$$$$)












