Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi saat Konferensi Pers di Kabupaten Malang

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi saat Konferensi Pers di Kabupaten Malang

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengumumkan para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kamis, 6 Oktober 2022. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (06/10/2022).

Baca Juga :  Orasi Apik dari Sang Orator Aksi Unras ke Polda Jatim Demi Bela Nenek Bahriyah

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara pagi ini untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, kata Listyo Sigit Prabowo, maka ditetapkan saat ini enam tersangka.

Baca Juga :  Wabup KH. Imam Hasyim Serahkan Keris Pusaka ke Naghfir Institut, Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat

Para tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Sanata Polres Malang berinisial BSA.

Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi mengatakan kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

Baca Juga :  Dewan Pers Tegaskan Perusahaan Tak Perlu Verifikasi Asal Sudah Jelas Berbadan Hukum

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya. Sebanyak 131 orang meninggal dalam peristiwa tersebut. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERKAIT

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

BERITA TERBARU