Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi : Gerakan Seperti Khilafatul Muslimin tak Boleh Berkembang

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR.

“Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang,” di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Terkait penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap dan ditetapkan tersangka, Listyo menegaskan Polri terus melakukan pengembangan. “Pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini,” ujarnya.

Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Dilansir Dari Republika.co.id/REDJAVA/FRN)

 

Berita Terkait

PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif
Samsat Keliling Menarik Minat Warga Raas, Satlantas Sumenep Perkuat Edukasi Pajak
Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar
Gowes Bareng ASN, Kepala Rutan Sumenep Tekankan Soliditas dan Pola Hidup Sehat
Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro
IGI Sumenep Gelar Lomba Hardiknas 2026, Dorong Kreativitas dan Penguatan Karakter Siswa Lewat Edukasi Anti-Bullying
Jumat Berkah Tanpa Henti, KBS Sumenep Bagikan 80 Nasi Bungturat di Simpang Polres
BAZNAS Sumenep Salurkan Bantuan RTLH di Nyabakan, Warga Tersenyum Haru

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

PMI Nonprosedural Asal Kepulauan Sumenep Dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Beri Pendampingan Intensif

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15 WIB

Samsat Keliling Menarik Minat Warga Raas, Satlantas Sumenep Perkuat Edukasi Pajak

Sabtu, 11 April 2026 - 16:58 WIB

Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar

Sabtu, 11 April 2026 - 15:39 WIB

Gowes Bareng ASN, Kepala Rutan Sumenep Tekankan Soliditas dan Pola Hidup Sehat

Sabtu, 11 April 2026 - 08:22 WIB

Kolaborasi Terminal Arya Wiraraja–Bungurasih Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep yang Hendak Kabur ke Bojonegoro

Berita Terbaru