Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi : Gerakan Seperti Khilafatul Muslimin tak Boleh Berkembang

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR.

“Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang,” di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Terkait penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap dan ditetapkan tersangka, Listyo menegaskan Polri terus melakukan pengembangan. “Pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini,” ujarnya.

Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Dilansir Dari Republika.co.id/REDJAVA/FRN)

 

Berita Terkait

Perkuat Layanan Hak Sipil, Rutan Sumenep Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Ratusan Warga Binaan
Gaungkan Identitas Budaya, PKDI Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Tari di Hari Tari Sedunia 2026
Untuk Meningkatkan Keandalan Jaringan Listrik, PLN Sumenep Lakukan Pemeliharaan Jaringan
Jelang Armuzna, Kemenhaji Sumenep Ingatkan Jemaah Jaga Ketat Kartu Nusuk
Think Before You Click! Pesan Tegas Kejari Sumenep untuk Siswa di SMAN 1 Sumenep Lewat JMS
Persit Kodim Sumenep Hijaukan Kalianget, Aksi Nyata di Usia ke-80 untuk Bumi yang Lebih Lestari
Bupati Fauzi Tegaskan: Dana Desa Hak Rakyat, Jangan Disalahgunakan
Pengawasan Ketat Layanan SIM, Polres Sumenep Pastikan Standar Pelayanan Prima Tanpa Celah

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:19 WIB

Perkuat Layanan Hak Sipil, Rutan Sumenep Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Ratusan Warga Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:35 WIB

Gaungkan Identitas Budaya, PKDI Sumenep Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Tari di Hari Tari Sedunia 2026

Rabu, 29 April 2026 - 19:50 WIB

Untuk Meningkatkan Keandalan Jaringan Listrik, PLN Sumenep Lakukan Pemeliharaan Jaringan

Rabu, 29 April 2026 - 18:10 WIB

Jelang Armuzna, Kemenhaji Sumenep Ingatkan Jemaah Jaga Ketat Kartu Nusuk

Rabu, 29 April 2026 - 17:57 WIB

Think Before You Click! Pesan Tegas Kejari Sumenep untuk Siswa di SMAN 1 Sumenep Lewat JMS

Berita Terbaru