Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi : Gerakan Seperti Khilafatul Muslimin tak Boleh Berkembang

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR.

“Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang,” di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Terkait penanganan perkara Khilafatul Muslimin usai pimpinannya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap dan ditetapkan tersangka, Listyo menegaskan Polri terus melakukan pengembangan. “Pendalaman-pendalaman terus dilakukan. Tentunya secara bertahap Kadiv Humas atau wilayah yang menangani tentunya akan memberikan informasi terkait penanganan ini,” ujarnya.

Jajaran Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pimpinan tertinggi dari Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja. Penangkapan Abdul Qadir Baraja menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga :  PIPAS Rutan Kelas II B Sumenep Teguhkan Sinergi dan Semangat Kebersamaan di Pertemuan Rutin PIPAS Jatim 2025

Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung dan tiba di Jakarta pada Selasa sore. Menurut Zulpan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0927/17 Dungkek Sertu Alsimus Saat Bantu Petani Bersihkan Gulma

“Terhadap tersangka, dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Dilansir Dari Republika.co.id/REDJAVA/FRN)

 

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU