JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo.,M.Si mengatakan saat sekarang ini Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri, setelah Presiden Jokowi menandatangani surat keputusan pemecatan.
“Terkait status Ferdy Sambo (FS) beberapa waktu lalu kita sudah mengirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan untuk proses PTDH dan barusan kami sudah mendapatkan informasi keputusan PTDH dari Istana Kepresidenan, dari Sesmilpres sudah keluar,” kata Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo.,M.Si dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (30/09/2022).
“Status Ferdy Sambo (FS) secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri,” kata Kapolri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Pertama Hersan menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada tanggal 26 September 2022.
Menurut Sesmilpres Laksamana Pertama Hersan, berkas pemecatan itu sudah dikirimkan ke Mabes Polri.
“Yang jelas sudah ditandatangani dan dikirim ke As SDM Polri,” ujar Sesmilpres Laksamana Pertama Hersan saat dikonfirmasi awak media.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait Obstruction Of Justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Selain itu, banding yang diajukan Ferdy Sambo atas pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang sudah digelar pada 19 September 2022 beberapa hari yang lalu. (REDJAVA/FRN****).









