JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur menerima pengajuan pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus dari tiga Pondok Pesantren (Ponpes) untuk menfasilitasi santri dan santriwati menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Ketiga Ponpes tersebut diantaranya Ponpes Annuqoyah Guluk-Guluk, Ponpes Al-Isaf Kalaban, Kecamatan Guluk-Guluk, serta Al-Amin Parenduan, Kecamatan Paragaan Kabupaten Sumenep.
Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman mengatakan ketiga Ponpes itu 2 ada di Kecamatan Guluk-Guluk dan 1 ada di Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ponpes yang lain ketika kami datangi, menyampaikan akan memulangkan santrinya di hari H supaya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman, Rabu (22/3/2023).
Syaiful menerangkan, usulan TPS dari Ponpes itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi KPU tentang pembentukan TPS khusus bagi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak politiknya di daerah asal pada saat hari H pemungutan dan penghitungan suara. Saat itu, KPU mengundang beberapa pengasuh dan pengurus Ponpes terkait dengan pembentukan TPS khusus di Pemilu 2024.
”Pasca sosialisasi tidak ada Ponpes yang mengajukan. Kemudian KPU jemput bola dengan mendatangi Ponpes-Ponpes, sehingga dari beberapa Ponpes hingga tanggal 19 Maret kemarin ada tiga yang mengajukan,” ungkapnya.
Dalam surat pengajuan pembentukan TPS khusus oleh tiga Ponpes tersebut juga disertakan daftar calon Pemilih. Namun, untuk Annuqayah hanya santri di luar Sumenep yang difasilitasi TPS khusus.
”Untuk santri asal Sumenep akan dipulangkan di hari H,” ucapnya.
Selain Pondok Pesantren, tambah Syaiful, KPU juga menerima pengajuan pembentukan TPS khusus di Rutan Kelas II B Sumenep. Seluruh data warga yang akan memilih di TPS khusus baik santri di Ponpes maupun warga binaan di Rutan akan terus dipantau sebab berpotensi mengalami perubahan.
”KPU sudah menindak lanjuti pengajuan TPS khusus itu dengan menyampaikannya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.(REDJAVA****)









