JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mabes Polri mendukung proses penyidikan kasus suap termasuk penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bambang Kayun.
Diketahui, Bambang Kayun saat ini ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Tidak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Dedi, tidak ada masalah dalam pengusutan kasus tersebut dan saat ini dilanjutkan sesuai dengan prosedur.
“Lanjut, sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan AKBP Bambang Kayun. Bambang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, maka yang bersangkutan tersangka BK (Bambang Kayun) dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (REDJAVA/FRN****)








