Kadiv Humas Polri : Jangan Coba-coba Anggota Polri Jual Beli Restorative Justive

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadivhumas Polri didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Saat di Konfirmasi Awak Media

Kadivhumas Polri didampingi Kabag Penum Divhumas Polri Saat di Konfirmasi Awak Media

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindak tegas anggota Polri jika terbukti memperjualbelikan upaya restorative justice saat menyelesaikan satu perkara.

“Kalau ada pelanggaran, penyidik yang melanggar kode etik bisa diproses. Kemudian jika terbukti pidana juga akan diproses. Jelas, setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dedi menjelaskan, upaya restorative justice ini dapat digunakan untuk menangani satu perkara jika sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya restorative justice juga tidak bisa sembarangan diterapkan oleh penyidik.

Baca Juga :  Serah Terima Pataka "Wira Dharma Brata" Menandai Pergantian Kapolda Sulteng

“Regulasinya sudah diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan. Termasuk juga Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice yang menjadi dasarnya,” kata Dedi.

Sebelumnya diketahui, anggota Komisi Hukum (III) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan kesempatan masyarakat mampu untuk membeli upaya restorative justice agar bebas dari jeratan hukuman sudah terbuka. Hal itu dikatakan Adang dalam rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Pimpin Apel Gabungan, Serahkan Hibah Perahu untuk Kangean dan Tekankan Efisiensi Energi

“Saya mau minta pendapat LPSK sebaiknya, karena bagaimana juga menarik yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” ucap Adang di Gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023.

“Saya minta ini, ini enggak main-main, karena saya melihat di lapangan upaya restorative justice sudah mulai jual-menjual,” ujarnya. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

BLT DD Ekstrem Desa Gayam Cair, Penerima Stroke Terima Bantuan Rp900 Ribu di Rumah
Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno
Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat
Dari Silaturahmi hingga Aksi Kemanusiaan, Forsekdesi Sumenep Perkuat Peran Organisasi
Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan
Dukungan TNI di Soekarno Fun Run 2026, Danyonif TP 931/KJ Hadir di Tengah Ribuan Warga Sumenep
Jamaah Haji Indonesia Asal Sumenep Minta Evaluasi Total, Kualitas Katering dan Transportasi di Tanah Suci Dikeluhkan
Soekarno Fun Run 2026 Sumenep Sukses Digelar, Ini Daftar Lengkap Para Juara di Semua Kategori

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:35 WIB

BLT DD Ekstrem Desa Gayam Cair, Penerima Stroke Terima Bantuan Rp900 Ribu di Rumah

Senin, 15 Juni 2026 - 08:55 WIB

Masih Ada ASN Tak Pakai Peci Hitam, Sekdakab Sumenep Kembali Ingatkan Instruksi Bulan Bung Karno

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:41 WIB

Perhatian Bupati Fauzi untuk Petani Tembakau Sumenep, Doakan Panen Sukses dan Kesejahteraan Meningkat

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dari Silaturahmi hingga Aksi Kemanusiaan, Forsekdesi Sumenep Perkuat Peran Organisasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Polisi Ganding Bergerak Cepat, Pelaku Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan Desa Ketawang Larangan

Berita Terbaru