JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mabes Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung, Dalam hal ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AQB, GZ, DS, dan AS.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo M.Hum M.Si.MM mengungkapkan bahwa modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan.
” Yang diduga membuat berita bohong atau pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Kadiv Humas Mabes Polri.
Irjen Pol Dedi menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 29 Januari 2022 di jalan desa Keboledan, Wanasari kabupaten Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang dengan menggunakan sepeda kurang lebih 20 sepeda motor.
” Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya di kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi Khilafah,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sementara itu, kata Irjen Pol Dedi Prasetyo pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
” Dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh jamaah Khilafatul Muslimin,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri. Selasa (07Juni 2022)
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo AQB telah mengajak merubah ideologi Pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di negara Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Irjen Pol Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya Khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat manusia.
” Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. kegiatan Khilafatul Muslimin itu murni melawan hukum, perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara Indonesia. Itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan gelar perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” paparnya.
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A Jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No.2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (REDJAVA/FRN).













