JPU Kharisma Bintang Tuntut Terdakwa Korupsi Kapal Ghaib 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Kapal Gaib PT Sumekar

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Kapal Gaib PT Sumekar

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sidang lanjutan kasus korupsi Kapal Gaib PT. Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin langsung Hakim Majelis AA GD Agung Pranata.

“Dalam tuntutan dibacakan JPU, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Kamis (05/10/2023).

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharisma Bintang dibacakan di hadapan Hakim terdakwa Asrawiyadi yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Selain itu terdakwa Asrawiyadi juga dituntut uang pengganti sebesar Rp3.129.000.000,- atas kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi pembelian kapal gaib PT Sumekar,” terangnya.

Baca Juga :  Halal Bihalal TKM Madura: Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Eksistensi di Klaten

Apabila kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, melanjutkan uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang.

“Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup. Maka terdakwa di pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Dikatakan, barang bukti yang digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, dan membayar biaya perkara Rp5.000,-, kemudian agenda selanjutnya adalah pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Asrawiyadi.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan di Jumat Berkah, KBS Sumenep Bagikan 77 Bungkus Bungturat untuk Warga dan Pengendara

“Sidang akan digelar kembali Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023. Dan terdakwa Asrawiyadi masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat
Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal
Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain
Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif
Jambore Kwarran Dasuk 2026 Digelar, 509 Pramuka Merajut Kebersamaan Menuju Indonesia Emas
BMPD Sumenep Kalah 3-2, Hairil Fajar: Kebersamaan Jadi Kemenangan Sesungguhnya
Poppy Popper Pecah di Bapenda Sumenep, Semarak HUT RI ke-81 Penuh Kebersamaan
HUT RI Ke-81, Pemkab Sumenep Berikan Insentif Fiskal 81 Persen Ringankan Piutang PBB-P2 Warga

BERITA TERKAIT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Polresta Sumenep Raih Pelayanan Prima A, Bukti Nyata Komitmen Layani Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Siswa MAN Sumenep Unjuk Gigi di Ajang Provinsi, Mini Drama Angkat Moderasi Beragama dan Budaya Lokal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Atlet Muda Sumenep Cetak Prestasi di Lamongan, Ketua PBSI: Semoga Jadi Semangat Atlet Lain

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Rangkaian Mubes BEM-KM STAIM, Debat Kandidat Bongkar Strategi Membangun Organisasi Progresif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Jambore Kwarran Dasuk 2026 Digelar, 509 Pramuka Merajut Kebersamaan Menuju Indonesia Emas

BERITA TERBARU