JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sidang lanjutan kasus korupsi Kapal Gaib PT. Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin langsung Hakim Majelis AA GD Agung Pranata.
“Dalam tuntutan dibacakan JPU, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Kamis (05/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharisma Bintang dibacakan di hadapan Hakim terdakwa Asrawiyadi yang didampingi oleh penasehat hukumnya.
“Selain itu terdakwa Asrawiyadi juga dituntut uang pengganti sebesar Rp3.129.000.000,- atas kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi pembelian kapal gaib PT Sumekar,” terangnya.
Apabila kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, melanjutkan uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang.
“Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup. Maka terdakwa di pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.
Dikatakan, barang bukti yang digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, dan membayar biaya perkara Rp5.000,-, kemudian agenda selanjutnya adalah pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Asrawiyadi.
“Sidang akan digelar kembali Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023. Dan terdakwa Asrawiyadi masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata. (REDJAVA****)









