JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Hal ini disampaikan Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) yang juga Komisaris Utama PT NSM Tv saat pertemuan dengan masyarakat Batak Karo di Cililitan Jakarta Timur, Sabtu 25 Juni 2022.
Menurut Ketum FRN Agus Flores, yang bisa menyelesaikan permasalahan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Tengah terletak pada Kapolda Kalimantan Tengah.
“Nahkodanya Kapolda Kalteng mau tutup PETI atau tidak, tergantung Kapoldanya, ” tegas Agus Flores.
Kasus PETI di Kalimantan Tengah, sebelumnya telah mendapat perhatian Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si dan sempat ditutup, akan tetapi terulang kembali dan diduga beroperasi kembali.
Hingga berita ditayangkan belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolda Kalimantan Tengah, terkait masih beroperasinya aktifitas PETI di Kalimantan Tengah tersebut. (REDJAVA/FRN****)











