JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo yang telah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditahan di Mako Brimob.
Kadiv Propam Irjen Pol Syahar diantono sudah melaporkan proses PTDH masih dalam proses pemberkasan,” kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto di saat konferensi pers penetapan PC. Jumat (18/08/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.
“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tetapi belum bisa minggu ini, paling tidak minggu berikutnya,” ujar Agung.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat orang itu, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, dia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (REDJAVA/FRN****)








