JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Agus Hariyanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Rabu (2/7/2025).
Agenda persidangan kali ini diwarnai penyampaian nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, yang secara tegas menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan pleidoi, kuasa hukum terdakwa, Hawiyah Karim, menilai tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menyebut, terdapat sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang berujung pada dugaan bahwa penyebab kematian korban, Nur Cholifah, tidak semata akibat kekerasan fisik.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kematian korban diduga kuat tidak disebabkan oleh penganiayaan, melainkan karena menenggak cairan beracun yang dicampur pembersih lantai,” ujar Hawiyah kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Dirinya menambahkan, keterangan saksi dan kondisi korban saat dilarikan ke rumah sakit patut menjadi bahan pertimbangan.
Disebutkan, mulut korban mengeluarkan busa dan tidak ditemukan indikasi luka yang secara langsung mengarah pada penyebab kematian akibat kekerasan berat.
“Tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban, padahal itu krusial untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Di lambung korban ditemukan cairan, dan sebelum meninggal, korban sempat mengeluh merasa tidak enak badan,” jelas Hawiyah.
Meski pihaknya tidak membantah bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, Hawiyah menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum korban meninggal dunia.
Menurut alumni SMAN 1 Sumenep 93, korelasi antara peristiwa kekerasan dan kematian korban masih lemah, dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tuntutan pidana maksimal.
“Kami tidak membenarkan tindakan kekerasan, tetapi penting untuk memisahkan antara perbuatan yang sudah diakui terdakwa dan penyebab utama kematian yang sesungguhnya,” tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun.
Dakwaan itu didasarkan pada Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan pertimbangan bahwa kekerasan yang dilakukan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Namun, pembelaan menyatakan bahwa tanpa hasil autopsi dan analisis forensik, tuduhan tersebut bersifat spekulatif dan belum memenuhi asas pembuktian secara menyeluruh.
Hingga saat ini, jaksa penuntut umum belum memberikan pernyataan resmi terkait bantahan dari pihak kuasa hukum. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, belum berhasil dikonfirmasi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, Agus Hariyanto, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu malam, 29 Desember 2024, di kediamannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang berujung pada kematian istrinya.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (REDJAVA****)












