Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324
Hampir Sepekan, Akhirnya Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pembuang Bayi di Desa Pabian - Java Network

Hampir Sepekan, Akhirnya Polres Sumenep Berhasil Ungkap Pembuang Bayi di Desa Pabian

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Pers Release Pengungkapan Kasus Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian di Mako Polres Sumenep, Senin (24/06/2024)

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Pers Release Pengungkapan Kasus Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian di Mako Polres Sumenep, Senin (24/06/2024)

JAVANEWORK.CO.ID.SUMENEP – Hampir sepekan, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024)

Dalam press releasenya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jalan Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1, Desa Pabian, Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.

“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” kata Kapolres AKBP Henri Noveri saat pers release di Mako Polres Sumenep.

Menurut orang nomer satu di jajaran Korps Bhayangkara Sumenep itu menegaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan para saksi -saksi.

“Bayi berjenis perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,” tandasnya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Wartawan Muda Sumenep Soroti Dugaan Gratifikasi BSPS, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Bersama Jurnalis, Legislator PDI-P Jatim Asal Sumenep Edukasi Bahaya Flu Singapura
Tase’ Lembena: Simfoni Syukur dari Laut Giligenting, Saat Doa dan Perahu Berlayar Seirama di Desa Gedugen
Rutan Sumenep Gelar Tasyakuran Virtual Peringati HBP ke-61, Pererat Solidaritas dan Dedikasi Petugas
Sumenep Jadikan SDM Wisata Sebagai Garda Terdepan Nadi Ekonomi dan Indentitas
Api di Jantung Kota Sumenep: Kebakaran Sampah Nyaris Lumat Pemukiman dan Pertokoan
Tak Sekedar Razia, Samsat Sumenep Dorong Kesadaran Pajak Demi Pembangunan Daerah
PORSEMI 2025 Resmi Dibuka, Kepala Kemenag Sumenep: Ini Momentum Emas Pembinaan Juara

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:05 WIB

Wartawan Muda Sumenep Soroti Dugaan Gratifikasi BSPS, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 29 April 2025 - 20:17 WIB

Bersama Jurnalis, Legislator PDI-P Jatim Asal Sumenep Edukasi Bahaya Flu Singapura

Selasa, 29 April 2025 - 19:53 WIB

Tase’ Lembena: Simfoni Syukur dari Laut Giligenting, Saat Doa dan Perahu Berlayar Seirama di Desa Gedugen

Selasa, 29 April 2025 - 19:09 WIB

Rutan Sumenep Gelar Tasyakuran Virtual Peringati HBP ke-61, Pererat Solidaritas dan Dedikasi Petugas

Selasa, 29 April 2025 - 18:03 WIB

Sumenep Jadikan SDM Wisata Sebagai Garda Terdepan Nadi Ekonomi dan Indentitas

Berita Terbaru