JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Lompatan besar terjadi di dunia penegakan hukum Kabupaten Sumenep. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kini resmi naik status menjadi Tipe A, menandai era baru dalam sistem peradilan di Madura.
Keputusan monumental ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor B-5/A/Cr.4/01/2025 yang ditandatangani pada 20 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan status ini menjadikan Kejari Sumenep sejajar dengan kejaksaan negeri di kota-kota besar seperti Pamekasan, Kediri, dan Bangkalan.
Peningkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat kapasitas kejaksaan dalam menangani perkara-perkara hukum yang lebih kompleks dan berdampak luas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, S.H., M.H., menegaskan bahwa kenaikan status ini menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam menegakkan hukum di Kabupaten Sumenep.

“Dengan status Tipe A, Kejari Sumenep akan menangani perkara dengan skala lebih besar dan kompleks. Ini bukan hanya soal perubahan administratif, tetapi juga soal peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Sigit Waseso menambahkan, bahwa dukungan dari Kejaksaan Agung dalam bentuk tambahan sumber daya manusia dan fasilitas menjadi faktor kunci dalam implementasi perubahan ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Suebrata, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dengan status baru ini, Kejari Sumenep telah melakukan berbagai persiapan, termasuk pembenahan infrastruktur dan peningkatan kapasitas aparat kejaksaan.

“Kami siap menghadapi tantangan baru. Dengan status Tipe A, bukan hanya volume perkara yang meningkat, tetapi juga ekspektasi masyarakat terhadap kualitas penegakan hukum. Kami tidak ingin mengecewakan masyarakat Sumenep,” ujarnya, Jum’at (28/02/2025)
Dengan perubahan ini, Kejari Sumenep tidak hanya akan menangani kasus-kasus lokal, tetapi juga memiliki kapasitas lebih besar dalam menangani perkara berskala regional maupun nasional. (REDJAVA****)









