JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Komisi Sidang Etik Polri menolak pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo. Dimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PTDH komisi sidang kode etik sebelumnya.
Ketua pimpinan komisi banding Irjen Ferdy Sambo, Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. (Irwasum Mabes Polri mengatakan,” Memutuskan permohonan banding dari saudara nama Ferdy Sambo.,S.H.,S.I.K.,M.H. pangkat NRP Irjen Polisi 73020260, Jabatan pati kesatuan, Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Ketua Sidang Komisi Banding Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/09/2022).
“Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022/, tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo., S.H.,S.I.K.,M.H., NRP 73020260 jabatan perwira tinggi Yanma Mabes Polri.
Tidak hanya itu, Komisi banding Pimpinan Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. juga menjatuhkan sanksi etika kepada Ferdy Sambo.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si. (REDJAVA/FRN****)











