Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati Tolak Reka Ulang Beberapa Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati Saat Rekonstruksi Ulang Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati Saat Rekonstruksi Ulang Kasus Brigadir J

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak beberapa adegan reka ulang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga diganti dengan pemeran pengganti atau figur.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka sehingga adegan diperankan oleh figur. Hanya Ferdy Sambo dan Putri yang menolak, sementara tersangka lain tetap memerankan.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankannya,” kata Andi Rian saat dihubungi, Selasa 30 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penolakan ini akan dicatat oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dibuat Berita Acara Penolakan.

Setelah selesai rekonstruksi, Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka bisa mengajukan keberatan memerankan adegan reka ulang. Hal ini, kata Andi, merupakan mekanisme standar rekonstruksi.

“Dalam hal ini, tentu keberatan itu akan kita berikan pemeran pengganti atau figur,” kata Andi Rian di TKP pembunuhan Yosua di Duren Tiga, 30 Agustus 2022.

Baca Juga :  Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Fokus Kembangkan Olahraga Sepeda Indonesia Saat Gelar Parade Kemenangan Atlet Sea Games

Ia mengatakan setiap tersangka masing-masing merupakan saksi mahkota. Artinya, mereka saling menyaksikan apa yang mereka lakukan dan dialami pada saat kejadian.

“Kalau pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi kita memberikan kesempatan untuk menolak, sehingga kami akan tunjuk pemeran pengganti,” ujarnya.

Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.

Ada 74 adegan yang direka ulang

Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.

Baca Juga :  Pimpin Apel Upacara Peringatan HGN dan HUT Korpri ke-53, Berikut ini Disampaikan Wabup Sumenep

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.

Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca Juga :  Kejurkab Percasi Sumenep 2025 Siap Digelar, Momentum Kebangkitan Pecatur Madura

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi
FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak
HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan
Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati
Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut
Breaking News: Lahan Terbakar di Bluto Sumenep, Petugas Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Gong Kemerdekaan Ditabuh, Rutan Sumenep Resmi Buka Pekan Olahraga dan Seni
Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81

BERITA TERKAIT

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Pendekatan Humanis Kapolsek Bluto AKP Agus Sugiharto Tuai Apresiasi dari Bambang Hudhowi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:16 WIB

FTBM Sumenep Resmi Dilantik, Gerakan Literasi Dibidik Makin Masif dan Berdampak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:40 WIB

HUT Ke-81 RI, Kemenag Sumenep Ajak ASN Donor Darah: Setetes Darah Sejuta Harapan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Ansari Dorong MAN Sumenep Cetak Generasi Pemimpin, Singgung Kiprah Alumni Jadi Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Pantauan Udara Basarnas Perkuat Dugaan KM Mutiara Sentosa II Tenggelam ke Dasar Laut

BERITA TERBARU