Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati Tolak Reka Ulang Beberapa Adegan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati Saat Rekonstruksi Ulang Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candhrawati Saat Rekonstruksi Ulang Kasus Brigadir J

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak beberapa adegan reka ulang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehingga diganti dengan pemeran pengganti atau figur.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan terjadi perbedaan keterangan antara para tersangka sehingga adegan diperankan oleh figur. Hanya Ferdy Sambo dan Putri yang menolak, sementara tersangka lain tetap memerankan.

“Untuk adegan oleh pemeran pengganti dilakukan karena tersangka menolak untuk memerankannya,” kata Andi Rian saat dihubungi, Selasa 30 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan penolakan ini akan dicatat oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan dibuat Berita Acara Penolakan.

Setelah selesai rekonstruksi, Brigjen Andi Rian mengatakan tersangka bisa mengajukan keberatan memerankan adegan reka ulang. Hal ini, kata Andi, merupakan mekanisme standar rekonstruksi.

“Dalam hal ini, tentu keberatan itu akan kita berikan pemeran pengganti atau figur,” kata Andi Rian di TKP pembunuhan Yosua di Duren Tiga, 30 Agustus 2022.

Baca Juga :  Kasus Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur Jadi Atensi Khusus Kapolri

Ia mengatakan setiap tersangka masing-masing merupakan saksi mahkota. Artinya, mereka saling menyaksikan apa yang mereka lakukan dan dialami pada saat kejadian.

“Kalau pemeriksaan ada yang namanya konfrontir. Kalau dalam rekonstruksi kita memberikan kesempatan untuk menolak, sehingga kami akan tunjuk pemeran pengganti,” ujarnya.

Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai dengan 74 adegan di dua lokasi rumah Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Kedua rumah hanya berjarak sekitar satu kilometer.

Ada 74 adegan yang direka ulang

Dari total 74 adegan yang dilakukan di dua lokasi, 51 di antaranya digelar di Jalan Saguling. Reka ulang di rumah Magelang diganti dan digabung di rumah Saguling.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik NPK Pupuk Iskandar Muda di Aceh

“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada 4, 7, 8 Juli 2022,” kata Andi Rian.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi yang berlangsung 7,5 jam ini dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Sesuai perintah Kapolri rekonstruksi ini digelar secara transparan mungkin,” kata Dedi setelah rekonstruksi selesai.

Rekonstruksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan adegan para tersangka kembali ke rumah Saguling dan tersangka Ricky Rizal kembali ke Duren Tiga dengan sepeda motor. Ferdy Sambo langsung dibawa dengan kendaraan taktis Brimob setelah reka ulang rampung.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca Juga :  KERJA SAMA STRATEGIS IWO DAN UPI SUMENEP PERKUAT LITERASI MEDIA DAN JURNALISTIK MAHASISWA

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan alibi telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun

Selain Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard, Brigadir Ricky, dan Kuat Ma’ruf, dengan sangkaan pasal yang sama. (REDJAVA/FRN****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU