JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memastikan sudah memeriksa lebih dari 30 saksi untuk mengurai benang kusut kasus yang menyeret lembaga penyelenggara pemilu itu.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara.
“Untuk pemeriksaan saksi kami masih belum menghitung secara detail, tetapi sampai saat ini jumlahnya sudah lebih dari tiga puluh orang,” ungkap Indra, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.
Laporan itu kemudian ditelaah, hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini kami tangani atas dasar laporan yang masuk. Saat ini statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tim masih terus melakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Meski begitu, Indra mengakui proses penyidikan belum rampung. Pihaknya masih menanti hasil audit yang diyakini bakal memperkuat bukti sekaligus memperjelas kerugian negara.
“Kami dengan tim masih menunggu hasil audit, dan sambil itu proses pemeriksaan saksi tetap berjalan,” jelasnya.
Kejari Sumenep, lanjut Indra, berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi di KPU tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan, kasus ini akan kami tangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Prinsipnya, kejaksaan ingin perkara ini terang-benderang,” pungkasnya.
Dengan perkembangan ini, publik kini menanti hasil audit dan langkah selanjutnya dari Kejari Sumenep.
Apakah proses penyidikan akan mengarah pada penetapan tersangka, atau masih butuh pendalaman lebih jauh semuanya bergantung pada bukti yang terkumpul. (REDJAVA****)












