Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Drama Berdarah di Sumenep: Pria Tewas Dibacok Diduga Akibat Perselingkuhan - Java Network

Drama Berdarah di Sumenep: Pria Tewas Dibacok Diduga Akibat Perselingkuhan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Korban Disaat di Evakuasi

Pelaku dan Korban Disaat di Evakuasi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang laki-laki berinisial B (22 tahun) yang merupakan warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Tanjung, Desa Paliat, Sapeken, pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 16:30 WIB.

Menurut keterangan dari Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, insiden bermula ketika korban dan pelaku berinisial S (18 tahun), yang juga merupakan warga Desa Paliat, terlibat dalam pertengkaran.

“Pada saat itu, pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Widiarti saat konferensi pers pada Jumat (24/01/2025).

Akibat bacokan tersebut, B langsung terjatuh dan segera dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga sekitar.

Meskipun sudah mendapat pertolongan medis awal, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17:30 WIB.

Dugaan sementara, pertengkaran yang berujung pada penganiayaan ini disebabkan oleh masalah perselingkuhan.

Pelaku S diduga terlibat hubungan asmara dengan istri korban. Widiarti menyebutkan bahwa sebelum kejadian, antara S dan B sudah sempat terjadi cekcok.

“Polres Sumenep saat ini masih mendalami kasus ini,” tambah AKP Widiarti.

Pelaku S saat ini sudah diamankan di Polsek Sapeken dan direncanakan untuk dipindahkan ke Polres Sumenep pada Minggu (26/01/2025) mendatang, setelah menunggu keberangkatan kapal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, Jo Pasal 338, Jo Pasal 353 ayat 1, Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Menanam Pohon, Menanam Politik Masa Depan: Fauzi Jadikan Ulang Tahun Megawati Momentum Etika Lingkungan
Sejumlah PJU dan Kapolsek di Polres Sumenep Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Angin Kencang Mengganas di Madura, BMKG Sumenep Minta Pelayaran Dihentikan: Bibit Siklon Ancam Sepekan ke Depan
Bagikan 125 Nasi Bungturat di Jalan Kota, Ketua KBS Sumenep Tekankan Makna Berbagi dan Solidaritas Sosial
Kepala Rutan Sumenep Jalin Sinergi dengan DPRD, Dorong Penguatan Pembinaan Warga Binaan
Polres Sumenep Gelar Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Kapolres Tekankan Refleksi Moral Personel
Wabup Sumenep Sambut Konjen Australia, Diplomasi Budaya dan Wisata Go Internasional
Dramatis! Lima Awak Tongkang Nyaris Tenggelam Dievakuasi di Perairan Pulau Giliyang Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:51 WIB

Menanam Pohon, Menanam Politik Masa Depan: Fauzi Jadikan Ulang Tahun Megawati Momentum Etika Lingkungan

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

Sejumlah PJU dan Kapolsek di Polres Sumenep Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:21 WIB

Angin Kencang Mengganas di Madura, BMKG Sumenep Minta Pelayaran Dihentikan: Bibit Siklon Ancam Sepekan ke Depan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:46 WIB

Bagikan 125 Nasi Bungturat di Jalan Kota, Ketua KBS Sumenep Tekankan Makna Berbagi dan Solidaritas Sosial

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:58 WIB

Kepala Rutan Sumenep Jalin Sinergi dengan DPRD, Dorong Penguatan Pembinaan Warga Binaan

Berita Terbaru