Drama Berdarah di Sumenep: Pria Tewas Dibacok Diduga Akibat Perselingkuhan

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Korban Disaat di Evakuasi

Pelaku dan Korban Disaat di Evakuasi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang laki-laki berinisial B (22 tahun) yang merupakan warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Tanjung, Desa Paliat, Sapeken, pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 16:30 WIB.

Menurut keterangan dari Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, insiden bermula ketika korban dan pelaku berinisial S (18 tahun), yang juga merupakan warga Desa Paliat, terlibat dalam pertengkaran.

“Pada saat itu, pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Widiarti saat konferensi pers pada Jumat (24/01/2025).

Akibat bacokan tersebut, B langsung terjatuh dan segera dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga sekitar.

Meskipun sudah mendapat pertolongan medis awal, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17:30 WIB.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Buka Festival Cipta Lagu Musik Tong-Tong Madura Open 2023, Upaya Lestarikan Kesenian Tradisional

Dugaan sementara, pertengkaran yang berujung pada penganiayaan ini disebabkan oleh masalah perselingkuhan.

Pelaku S diduga terlibat hubungan asmara dengan istri korban. Widiarti menyebutkan bahwa sebelum kejadian, antara S dan B sudah sempat terjadi cekcok.

“Polres Sumenep saat ini masih mendalami kasus ini,” tambah AKP Widiarti.

Pelaku S saat ini sudah diamankan di Polsek Sapeken dan direncanakan untuk dipindahkan ke Polres Sumenep pada Minggu (26/01/2025) mendatang, setelah menunggu keberangkatan kapal.

Baca Juga :  Puluhan Warga Masalembu Adukan BLT Kesra yang Belum Tersalurkan ke Polsek Masalembu

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, Jo Pasal 338, Jo Pasal 353 ayat 1, Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU