Drama Berdarah di Sumenep: Pria Tewas Dibacok Diduga Akibat Perselingkuhan

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Korban Disaat di Evakuasi

Pelaku dan Korban Disaat di Evakuasi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang laki-laki berinisial B (22 tahun) yang merupakan warga Desa Paliat, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Tanjung, Desa Paliat, Sapeken, pada Rabu (22/01/2025) sekitar pukul 16:30 WIB.

Menurut keterangan dari Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, insiden bermula ketika korban dan pelaku berinisial S (18 tahun), yang juga merupakan warga Desa Paliat, terlibat dalam pertengkaran.

“Pada saat itu, pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap Widiarti saat konferensi pers pada Jumat (24/01/2025).

Akibat bacokan tersebut, B langsung terjatuh dan segera dilarikan ke Puskesmas terdekat oleh warga sekitar.

Baca Juga :  Beri Pemahaman Tata Cara Pemeliharaan kepada Masyarakat, Cara Dispersip Sumenep Jaga dan Rawat Naskah Kuno

Meskipun sudah mendapat pertolongan medis awal, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17:30 WIB.

Dugaan sementara, pertengkaran yang berujung pada penganiayaan ini disebabkan oleh masalah perselingkuhan.

Pelaku S diduga terlibat hubungan asmara dengan istri korban. Widiarti menyebutkan bahwa sebelum kejadian, antara S dan B sudah sempat terjadi cekcok.

“Polres Sumenep saat ini masih mendalami kasus ini,” tambah AKP Widiarti.

Pelaku S saat ini sudah diamankan di Polsek Sapeken dan direncanakan untuk dipindahkan ke Polres Sumenep pada Minggu (26/01/2025) mendatang, setelah menunggu keberangkatan kapal.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Tasyakuran HUT ke-80 Brimob, Kapolres: Soliditas Adalah Kunci Kekuatan Polri

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, Jo Pasal 338, Jo Pasal 353 ayat 1, Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun penjara. (REDJAVA****)

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep Gandeng Duta Lalu Lintas 2025 Ajak Masyarakat Tertib di Jalan

Berita Terkait

Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan
Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara
Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep
Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut
Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan
Sulaisi Perkuat Fondasi APSI Lewat Konsolidasi Nasional dan Literasi Digital

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bersihkan dari Halinar, Rutan Sumenep Geledah Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:31 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Ancam Keuntungan Petani Tembakau Sumenep, Gapoktan Angkat Bicara

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:59 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Berita Terbaru