Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
DPMPPTSP Lamsel Adakan Bimtek Guna Meningkatkan Kesadaran Perusahaan Dalam Melakukan Pelaporan - Java Network

DPMPPTSP Lamsel Adakan Bimtek Guna Meningkatkan Kesadaran Perusahaan Dalam Melakukan Pelaporan

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DPMPPTSP Saat Memberikan Arahan Kegiatan Teknis Terkait

Kadis DPMPPTSP Saat Memberikan Arahan Kegiatan Teknis Terkait

JAVANETWORK.CO.ID. LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan kegiatan bimbingan teknis terkait laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan online single submission risk based approach (OSS – RBA) bagi perusahaan yang ada di Lampung Selatan.

Bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis (19/05/2022), kegiatan yang diadakan oleh DPMPPTSP tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekda Thamrin, S.Sos mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Setelah resmi dibuka, kegiatan bimbingan teknis tersebut direncanakan akan dilanjutkan di aula negeri baru resort dan akan diikuti oleh 40 (empat puluh) perusahaan di tahap awal dari target 240 perusahaan yang direncanakan terbagi dalam empat tahap.

Kadis DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Heri mengatakan bahwa saat ini kesadaran perusahaan untuk melakukan pelaporan sangat rendah, oleh karena itu DPMPPTSP mengadakan bimbingan teknis terkait pelaporan perusahaan, sehingga kedepan pelaku usaha agar dapat melakukan pelaporan secara rutin.

Heri menyebutkan, ada dua kategori usaha yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan penyampaian barang modal yaitu UMKM dan non UMKM, untuk UMKM itu diharuskan melakukan pelaporan 2 (dua) kali dalam satu tahun, sedangkan untuk perusahaan non UMKM itu 4 (empat) kali melakukan pelaporan dalam satu tahun.

” Ada sanksi secara aturan bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan, sanksi tersebut bisa pemberian peringatan secara tertulis sampai dengan pembekuan perusahaan dengan dilakukannya pencabutan izin perusahaan “, tegas Heri.

Heri juga menyampaikan bahwa, banyak kemudahan yang diberikan dalam penerbitan perizinan, transparansi biaya, percepatan proses penerbitan sampai dengan konsultasi terkait perizinan. Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah ini harus juga di imbangi dengan konsekuensi bagaimana perusahaan tersebut memiliki tanggungjawab terkait dengan masalah kesehatan, baik itu tenaga kerjanya maupun kesehatan bagi warga sekitar perusahaan

” Dibutuhkan kolaborasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah, bagaimana upaya kita untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sehat dan khususnya terkait stanting “, tutup Heri. (REDJAVA)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Pesantren untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran
Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim
Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj
Rutan Sumenep Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Puting Beliung di Saronggi dan Rubaru
Respon Cepat Disperkimhub Sumenep, Lampu Jalan Raya Gapura Desa Paberasan Terpasang Tuai Apresiasi Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:13 WIB

Kapolres Sumenep Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Pesantren untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:51 WIB

Ketua FAAM Tanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Anggota Polsek Kenjeran

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

Bupati Fauzi Kirim Doa dan Optimisme untuk Tim Voli U-18 Sumenep di Kejurprov Jatim

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:16 WIB

Diskusi Publik Bahas Pilkada Lewat DPRD, JMSI Sumenep Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:57 WIB

Makan Nasi Cadong Bareng Warga Binaan, Cara Humanis Rutan Sumenep Rayakan Isra Mi’raj

Berita Terbaru