DPMPPTSP Lamsel Adakan Bimtek Guna Meningkatkan Kesadaran Perusahaan Dalam Melakukan Pelaporan

Jumat, 20 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DPMPPTSP Saat Memberikan Arahan Kegiatan Teknis Terkait

Kadis DPMPPTSP Saat Memberikan Arahan Kegiatan Teknis Terkait

JAVANETWORK.CO.ID. LAMPUNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan kegiatan bimbingan teknis terkait laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan online single submission risk based approach (OSS – RBA) bagi perusahaan yang ada di Lampung Selatan.

Bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis (19/05/2022), kegiatan yang diadakan oleh DPMPPTSP tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekda Thamrin, S.Sos mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Setelah resmi dibuka, kegiatan bimbingan teknis tersebut direncanakan akan dilanjutkan di aula negeri baru resort dan akan diikuti oleh 40 (empat puluh) perusahaan di tahap awal dari target 240 perusahaan yang direncanakan terbagi dalam empat tahap.

Kadis DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Heri mengatakan bahwa saat ini kesadaran perusahaan untuk melakukan pelaporan sangat rendah, oleh karena itu DPMPPTSP mengadakan bimbingan teknis terkait pelaporan perusahaan, sehingga kedepan pelaku usaha agar dapat melakukan pelaporan secara rutin.

Heri menyebutkan, ada dua kategori usaha yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan penyampaian barang modal yaitu UMKM dan non UMKM, untuk UMKM itu diharuskan melakukan pelaporan 2 (dua) kali dalam satu tahun, sedangkan untuk perusahaan non UMKM itu 4 (empat) kali melakukan pelaporan dalam satu tahun.

” Ada sanksi secara aturan bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan, sanksi tersebut bisa pemberian peringatan secara tertulis sampai dengan pembekuan perusahaan dengan dilakukannya pencabutan izin perusahaan “, tegas Heri.

Heri juga menyampaikan bahwa, banyak kemudahan yang diberikan dalam penerbitan perizinan, transparansi biaya, percepatan proses penerbitan sampai dengan konsultasi terkait perizinan. Kemudahan yang diberikan pemerintah daerah ini harus juga di imbangi dengan konsekuensi bagaimana perusahaan tersebut memiliki tanggungjawab terkait dengan masalah kesehatan, baik itu tenaga kerjanya maupun kesehatan bagi warga sekitar perusahaan

” Dibutuhkan kolaborasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah, bagaimana upaya kita untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang sehat dan khususnya terkait stanting “, tutup Heri. (REDJAVA)

Berita Terkait

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital
Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep
Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Opgab Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sumenep Berlangsung Humanis, Pelanggar Tetap Ditindak Tegas
Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI di FTBIN 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:14 WIB

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:01 WIB

Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 19:20 WIB

Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit

Berita Terbaru