JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) yang menghasilkan rekomendasi agar Peraturan Bupati (Perbup) Komite Sekolah harus segera diterbitkan.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Azmi Jalan Kapten Tesna, Lingkungan Delama, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu (09/12/2023).
Dari hasil FGD yang menghasilkan rekomendasi agar Peraturan Bupati (Perbup) Komite Sekolah harus segera terbit sebagai turunan dari Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Mulyadi mengatakan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri di luar struktur keorganisasian atau organisasi non struktural.
“Namun begitu, dengan adanya komite sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan sekolah sebagai mitra kerjanya,” ucap Mulyadi mengawali sambutan saat membuka FGD.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Sumenep, Akhmad Fairuz, SPd, MAP menuturkan bahwa Komite Sekolah itu berkedudukan pada satuan pendidikan sekolah di seluruh jenjang.
“Baik itu di jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah lembaga negeri ataupun lembaga swasta,” kata Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep, Akhmad Fairuz, SPd, MAP.
Lebih jauh, Akhmad Fairuz, SPd, MAP memaparkan itu semuanya bertujuan untuk mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam menciptakan kebijakan operasional dan program pendidikan di jenjang sekolah.
“Selain itu juga dalam rangka meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan program yang ada di sekolah,” pungkasnya. (REDJAVA****)












