JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Seorang petugas PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar berinisial SA, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep atas dugaan penghinaan terhadap seorang nasabah perempuan.
Tak hanya dianggap melukai harga diri, tindakan SA dinilai telah mencederai prinsip etika pelayanan publik yang selama ini dijunjung tinggi oleh institusi keuangan negara.
Laporan resmi ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/92/SATRESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal Minggu, 29 Juni 2025.
Korban berinisial UND (20), warga Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, didampingi tim hukum LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur saat melapor.
Dalam aduannya, korban mengaku telah menerima kata-kata kotor dan tidak pantas dari SA melalui media elektronik saat proses penagihan berlangsung.
“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran berat terhadap etika profesi. Oknum petugas ini seharusnya menjadi garda depan pelayanan pemberdayaan perempuan, bukan justru merendahkan martabat nasabah,” tegas Ibnu Hajar, kuasa hukum korban dari LSM Alam Semesta, Minggu (29/06/2025).
Lebih lanjut, Ibnu menilai perilaku tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga BUMN, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi sistem pelayanan keuangan mikro yang selama ini ditopang oleh kepercayaan masyarakat kecil.
“Kami sudah menyerahkan semua bukti komunikasi elektronik yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik. Tindakan ini jelas bertentangan dengan kode etik PNM dan prinsip-prinsip humanis dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Pihak keluarga korban merasa terpukul atas perlakuan tersebut. UND disebut mengalami tekanan psikologis hingga enggan keluar rumah, akibat merasa dipermalukan di hadapan rekan-rekan sesama nasabah.
LSM Alam Semesta mendesak Polres Sumenep untuk memproses laporan ini secara transparan dan profesional, serta meminta manajemen PNM segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini secara internal.
“Kami menuntut ada permintaan maaf terbuka, dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap gaya penagihan yang intimidatif dan merendahkan,” tandas Ibnu.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PNM Mekaar belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (REDJAVA****)











