JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan komitmennya dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan menegakkan KTR di wilayahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan bahwa pihaknya konsisten mengedukasi para guru dan kepala sekolah agar mematuhi aturan terkait KTR di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus memberikan pemahaman dan mengingatkan para pendidik, termasuk dengan memasang tulisan-tulisan imbauan serta larangan merokok di titik-titik strategis dalam area sekolah,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (11/04/2025).
Menurutnya, para guru sebagai tenaga pendidik tentu sudah memahami mana yang pantas dan tidak, baik secara etika maupun regulasi.
Namun, ia tak menampik bahwa sebagian masih kesulitan meninggalkan kebiasaan merokok.
“Kalau memang belum bisa berhenti total, minimal jangan merokok di depan siswa. Silakan ke tempat tersembunyi seperti toilet atau keluar dari lingkungan sekolah. Yang penting, tidak memberi contoh buruk di hadapan anak-anak,” jelasnya.
Selain KTR, Disdik Sumenep juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan handphone (HP) selama proses pembelajaran berlangsung.
Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga fokus dan kualitas kegiatan belajar mengajar.
“Intinya, kami menjalankan aturan sambil terus melakukan pendekatan persuasif. Kami yakin, jika terus diingatkan, para pendidik akan menyadari pentingnya menjaga keteladanan dan melaksanakan aturan dengan kesadaran penuh,” pungkas Agus.
Kawasan Tanpa Rokok sendiri mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya. (REDJAVA****)








