JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Rubaru Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi : LP-B/02/IV/2022, tanggal 07 April 2022. Unit reskrim Polsek Rubaru berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor milik Kafroni (18) tahun warga Dusun Barak Saba, Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Unit reskrim polsek Rubaru berhasil mengamankan M. Alimuddin (28) tahun warga Dusun Dusun Dheje Desa Kecer Kecamatan Dasuk pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 wib, M. Alimuddin ditangkap dirumah mertuanya Asna’i Dusun Dheje Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya, Kejadian terjadi tepatnya, pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2022 sekitar pukul 11.45 wib, Kafroni (18) kehilangan sepeda motornya saat dia bertandang kerumah H. Ami di Desa Duko Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH menambahkan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berhasil disita dan keterangan dari tersangka M. Alimuddin (28), patut diduga bahwa tersangka M. Alimuddin telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana tercantum dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP.
“Tersangka M. Alimuddin diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario milik Kafroni,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH.
“Saat ini tersangka M. Alimuddin di amankan di Polsek Rubaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep (REDJAVA/HUMAS POLRES)












