JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum, dunia usaha, hingga dinamika media digital, Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) secara resmi meluncurkan kantor advokatnya. Kehadiran PBH Jatim diproyeksikan menjadi episentrum baru penguatan kepastian hukum, sekaligus penyangga iklim investasi dan aktivitas ekonomi yang sehat di daerah.
Peluncuran kantor PBH Jatim ini dihadiri kalangan advokat, profesional hukum, pelaku usaha, konten kreator, media, serta unsur pemerintah daerah. Momentum ini menandai pergeseran peran kantor hukum, dari sekadar ruang litigasi menjadi pusat strategi hukum, edukasi, dan mitigasi risiko.
Ketua PBH Jatim, Nadianto, menegaskan bahwa pendirian kantor ini bukan hanya simbol kelembagaan, melainkan respons atas kebutuhan nyata masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintegritas, rasional, dan berorientasi pada kepastian.
“PBH Jatim kami dirikan sebagai ruang diskusi dan konsolidasi para advokat, agar penegakan hukum berjalan proporsional, tidak emosional, dan tetap berpegang pada integritas,” kata Nadianto, Sabtu (31/1/2026).
Menurutnya, hukum memiliki korelasi langsung dengan stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan dapat diprediksi, maka rasa aman masyarakat dan pelaku usaha akan tumbuh.
“Di mana ada manusia, di situ ada hukum dan konflik. Karena itu hukum harus hadir untuk menjamin kepastian, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Lebih jauh, Nadianto menekankan bahwa PBH Jatim tidak memosisikan diri semata sebagai “pemadam kebakaran” ketika perkara hukum sudah terjadi. Justru, pendekatan preventif melalui edukasi hukum menjadi salah satu fokus utama.
Ia menyoroti masih banyaknya pelaku usaha yang terseret persoalan pidana atau administrasi bukan karena niat jahat, melainkan akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.
“Kasus produksi beras yang tidak sesuai standar hingga berujung proses hukum adalah contoh nyata. Seandainya sejak awal ada pemahaman hukum yang baik, risiko itu bisa dihindari,” ungkapnya.
PBH Jatim, kata Nadianto, juga menyasar sektor ekonomi digital yang berkembang pesat, mulai dari e-commerce hingga konten kreator.
“Kami ingin pelaku usaha, termasuk kreator digital, memahami koridor hukum sejak awal. Tujuannya jelas, agar aktivitas ekonomi tumbuh tanpa dibayangi risiko pidana maupun kesalahan administrasi,” jelas Achmad Dzulkarnain.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Achmad Dzulkarnain, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara hukum, media, dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial.
Ia mengingatkan bahwa derasnya arus informasi, terutama pemberitaan yang berulang, berpotensi membentuk opini publik yang dianggap sebagai kebenaran mutlak.
“Opini yang terus dipublikasikan bisa berubah menjadi ‘fakta’ di mata publik. Ini berpengaruh langsung pada kondusivitas daerah,” tambahnya
Menurut Dzulkarnain, salah satu tugas utama Bakesbangpol adalah memastikan stabilitas daerah tetap terjaga, agar roda pemerintahan dan aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan tanpa gangguan.
Ia pun menilai kehadiran PBH Jatim sebagai mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam memberikan pendampingan hukum yang objektif dan profesional.
“Dengan adanya PBH Jatim, aparatur pemerintah dan masyarakat tidak perlu takut saat bersentuhan dengan persoalan hukum. Ada pendampingan yang jelas dan profesional,” pungkas Dzul sapaan akrabnya.
Peluncuran kantor PBH Jatim dinilai menjadi sinyal penting bahwa daerah membutuhkan ekosistem hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman. Di tengah tantangan global, tekanan ekonomi, dan percepatan digitalisasi, kepastian hukum menjadi prasyarat utama terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
PBH Jatim diharapkan tidak hanya menjadi rumah bagi para advokat, tetapi juga think tank hukum yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat, dunia usaha, media, dan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan kolaboratif dan edukatif, PBH Jatim diyakini mampu memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, stabilitas sosial, dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sumenep. (REDJAVA/$$$)












