JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polres Sumenep.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, empat tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (12/04/2023) sekitar pukul 14.00 wib dirumah milik tersangka T warga Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih.
Empat tersangka kata Kapolres Edo yang berhasil diamankan diantara inisial S warga Larangan kerta, T warga Desa Sergang, H warga Desa Sergang Kecamatan Batuputih dan tersangka K warga Desa Manding Daya Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
Penangkapan ke empat tersangka, menurut orang nomer satu dijajaran Polres Sumenep itu, bermula dari laporan masyarakat sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka S.
“Setelah di intograsi tersangka S membeli handak kepada tersangka T,” ungkapnya pada awak media, Minggu (16/04/2023).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas ke Mapolres Sumenep berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butol, obat serbuk petasan 7 ons, serbuk arang 5 ons.
“Dan akibat perbuatannya, ke empat tersangka akan kita jerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Kapolres yang dikenal presisi dan responsif itu. (REDJAVA/FRN****)











